Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Andi Putra, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi

Sidang Andi Putra, Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi



Berita Baru, Pekanbaru – Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, Kamis (21/4/2022). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang diketuai hakim Dahlan dimulai sekitar pukul 10.27 WIB, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa KPK menghadirkan tujuh orang saksi.

Dahlan mengatakan bahwa ketujuh saksi berasal dari Badan Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Kampar dan pemilik PT AA.

“Dua orang dari Badan Pertanahan, empat orang dari Pemkab Kuansing, dan satu orang lagi yaitu pemilik perusahaan PT AA,” kata Dahlan di persidangan.

Mereka adalah Sutrilwan, Kabag TU BPN Kanwil Riau; Ibrahim Dasuki, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kuansing; Agusmandar, Asisten III Sekdakab Kuansing; Irwan Najib, Kabag Perekonomian dan SDA Kuansing; Andri Meriki, Staff Umum Bupati Kuansing; Mardiansyah, Kepala Dinas PMPTSPTK Kuansing; dan Frank Wijaya, Komisaris PT AA.

Kemudian, jaksa KPK memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan para saksi dibagi menjadi 3 sesi.

Dalam sesi pertama Sutrilwan dan Ibrahmim Dasuki terlebih dulu. Kemudian sesi kedua pemeriksaan terhadap Mardiansyah, Andi Meiriki, Agusmandar dan Irwan Najib. Dan sesi terakhir, Frank Wijaya.

Sampai pada sesi terakhir, sidang selesai sekitar pukul 16.18 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan, (28/4/2022). Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi.