Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahasiswa Desak Kajari Kampar Tolak Pelimpahan Berkas Anthony Hamzah

Mahasiswa Desak Kajari Kampar Tolak Pelimpahan Berkas Anthony Hamzah



Berita Baru, Kampar – Sekitar puluhan orang massa yang mengatasnamakan Aliansi Anak Petani Riau melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, Selasa (1/03/2022).

Berdasarkan pantauan, mereka mendatangi Kantor Kejari Kampar untuk menyuarakan aksi damai terkait penolakan pelimpahan berkas perkara dari Polres Kampar ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah.

“Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejari Kampar, terkhususnya Bapak Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar agar menolak pelimpahan berkas perkara ketua Kopsa M dari Satreskrim Polres Kampar,” ujar Koordinator Umum Aksi Nurul Fajri saat menyampaikan orasinya di depan kantor Kejari Kampar, Selasa (1/3).

Fajri mengatakan, Kejari Kampar agar jangan sembarangan menerima perlimpahan berkas tersebut. Sebab menurutnya, perkara yang menyeret AH tidak jelas objek dari perbuatan yang disangkakan dan korbannya dalam persoalan ini. Apalagi kata dia, diduga korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah perusahaan yang tidak berizin atau ilegal.

Puluhan massa aksi silih berganti menyampaikan orasinya, dan diwarnai dengan pembacaan sejumlah puisi.

“Aliansi Mahasiswa Anak Petani Riau meminta kepada pihak kejaksaan agar jangan turut serta membekingi mafia tanah dan terlibat menjadi mafia hukum di kampar, kami mengecam keras tindakan aparat penegak hukum yang membekingi perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal,” sebutnya.

Usai menyampaikan aksinya, massa aksi tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang.

“Terimakasih sudah menyampaikan aksi secara damai, hal-hal yang telah disampaikan oleh terlapor kami sampaikan bahwa kejaksaan penuntut umum dalam hal ini yang menerima berkas perkara dari penyidik, itu akan mempelajari berkas perkara dari penyidik, seperti itu prosedurnya, kami punya tahapan yang diatur oleh undang undang,” ujar Silfanus.

Dia memastikan, pihaknya akan menerima berkas perkara sesuai regulasi dan SOP. “Kita punya tahapan-tahapan dan kita punya SOP yang menjadi panduan yang menjadi rujukan kita dalam penanganan berkas perkara,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa Kejari Kampar saat ini konsen terhadap perintah Jaksa Agung yaitu terkait persoalan pemberantasan mafia tanah.

“Kita diperintahkan pimpinan untuk ikut dalam penanganan soal para mafia tanah,”

Kemudian ia menyampaikan juga kepada massa aksi terkait persoalan informasi akan adanya ekspos penerimaan berkas perkara Anthony Hamzah dari Satreskrim Polres Kampar.

“Apakah hari ini ada ekspos atau tidak, kita tidak menerima pemberitahuan apapun itu, hari ini saya juga tidak mendapatkan informasi, malah saya baru mendengar ekspos, saya juga tak tau ekspos apa?,” tanyanya.

“Dan sampai dengan pukul 12.23 WIB, kita belum menerima serah terima tersangka dan barang bukti sampai dengan hari ini,” pungkasnya.

Penulis : Bima Shagala