Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Suap Andi Putra, Sudarso Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Suap Andi Putra, Sudarso Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta



Berita Baru, Pekanbaru – General Manager PT Adimulya Agrolestari, Sudarso divonis 2 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sudarso merupakan terdakwa dalam perkara suap kepada Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra.

Hakim yang diketuai oleh Dahlan mengatakan Sudarso terbukti menyuap Andi Putra.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu,” kata ketua majelis hakim Dahlan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (28/3/2022).

Menurut hakim, Sudarso terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK meminta Sudarso dihukum 3 tahun penjara. Jaksa juga meminta Sudarso membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menetapkan massa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Dahlan.

Selain itu, hakim juga menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya.

“Menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai dengan nomor 121 seluruhnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Sudarso terbukti telah menyuap Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra Rp 500 juta dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Suap diberikan agar Andi Putra mau menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun kemitraan/plasma yang menjadi syarat PT AA untuk melakukan perpanjangan hak guna usaha (HGU).