Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Surya Darmadi Drop Usai Diperiksa Penyidik Kejagung

Surya Darmadi Drop Usai Diperiksa Penyidik Kejagung



Berita Baru, Jakarta – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi. Usai dilakukan pemeriksaan, bos PT Duta Palma Group itu mengalami drop atau sakit.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (18/8/2022).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi, kondisinya mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang ditetima Beritabaru, Kamis (18/8) sore.

Selanjutnya, Ketut berujar, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka Surya Darmadi disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Ketut menambahkan, Surya Darmadi alias Apeng akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bundar Jampidsus pada Jumat (19/8).

“Tersangka Surya Darmadi akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Surya Darmadi juga terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

Lalu pada awal Agustus 2022 lalu, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Dalam persoalan dugaan penyerobotan lahan tersebut, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Selain itu, pemilik PT Duta Palma Group itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman yang merupakan Bupati Inhu periode 1999-2008 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT Duta Palma di Inhu, secara melawan hukum.