Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Langkah Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Ilegal PT Duta Palma Group Dinilai Layak Diapresiasi

Langkah Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Ilegal PT Duta Palma Group Dinilai Layak Diapresiasi



Berita Baru, Pekanbaru – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Senarai mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyidikan kasus dugaan rasuah di perusahaan perkebunan sawit itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 pada 17 Mei 2022.

Diketahui, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Dalam hal ini, Kejagung telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli serta menggeledah 10 lokasi. Kemudian, menyita sejumlah dokumen perizinan, operasional dan keuangan perusahaan, 1 unit handphone, 6 unit hardisk dan 8 bidang lahan perkebunan maupun bangunan atas nama PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Diketahui, dari 8 bidang lahan perkebunan ini menghasilkan keuntungan Rp600 miliar dalam sebulan.

“Ini langkah mengejutkan dari Kejaksaan Agung yang seharusnya masih menjadi bagian dari pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali kepada Beritabaru, Kamis (7/7/2022).

Kali ini, Made menyebut KPK agak kuno dan tertinggal melakukan langkah hukum melawan kejahatan korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Sebelum penindakan itu, empat dari lima anak usaha PT Duta Palma Grup tersebut juga terlibat korupsi alih fungsi hutan melalui revisi RTRWP Riau 2014.

KPK telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan tangan kanannya yaitu Gulat Medali Emas Manurung. Termasuk Legal dan Humas PT Duta Palma Suheri Terta, PT Palma Satu dan pemiliknya Surya Darmadi yang kini jadi buronan KPK

Annas Maamun awalnya divonis 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Namun ditolak dan vonisnya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Sementara itu, Gulat Manurung divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Gulat terbukti menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar 166.100 dolar Singapura atau setara dengan Rp2 miliar dalam pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Legal Manager PT Duta Palma Grup, Suheri Terta saat ini tengah mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung menghukumnya 3 tahun penjara denda Rp 50 Juta pada 30 Maret 2021.

Sedangkan pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi melarikan diri dan menjadi buronan KPK.

“Nampaknya melihat langkah berani Kejagung, lembaga kejaksaan yang berkedudukan di Ibu Kota Negara ini harus memburu buronan Surya Darmadi yang buron tak berapa lama ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK,” ujar Koordinator Senarai, Jefri Sianturi.

Sebagaimana diketahui, pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, majelis hakim sempat membebaskan Suheri Terta. Menurut majelis, hanya Gulat yang menerangkan pemberian uang ke Annas. Tak ada saksi lain yang melihat peristiwa itu, ditambah penyangkalan Suheri Terta.

Selain itu, Majelis Hakim juga ragu karena keterangan Annas berubah-ubah, meski juga mengakui terima uang. Namun, majelis hakim kasasi berpendapat lain. Pertama, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dinilai dangkal karena tidak melihat rentetan peristiwa yang melatarinya. Mulai dari kedatangan Surya Darmadi dan Suheri Terta ke Dinas Perkebunan sampai ke rumah dinas Gubernur.

Selain itu, dua orang tersebut juga menemui Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman, pejabat di Bappeda dan Dinas Kehutanan sampai Zulkifli Hasan, untuk mengeluarkan kebun sawitnya dari Kawasan hutan.

Kedua, Hakim PN Tipikor Pekanbaru tak mempertimbangkan 10 fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai yang terungkap di persidangan yang intinya Surya Darmadi melalui Suheri Terta memberi uang kepada Gulat Manurung untuk Annas Maamun.

Ketiga, Suheri Terta terbukti memberi uang (gratifikasi) dalam bentuk dolar Singapura setara Rp3 miliar kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung.

Hal tersebut dimaksudkan agar Annas Maamun memasukkan lokasi lahan perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur (Darmex Agro) ke dalam Surat Gubernur Riau No 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

“Putusan Kasasi ini seharusnya menjadi jalan cepat KPK secepat kilat memburu buronan Surya Darmadi di manapun dia berada. Jika KPK tak mampu, ya serahkan saja ke Kejaksaan Agung yang punya prestasi memburu buronan kejahatan,” kata Jefri.

Kasus alih fungsi hutan ini berawal dari kedatangan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk berpidato pada hari jadi Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014.

Zulhas sekaligus menyerahkan SK 673 tentang kawasan hutan Riau. Tapi, Zulhas masih beri kesempatan dua minggu untuk mengajukan perubahan.

Lalu, Surya Darmadi dan Suheri Terta mendengar kabar itu di media, lalu menjumpai Kadis Perkebunan Riau, Zulher.

Keduanya ingin bertemu Annas agar areal perusahaannya masuk dalam revisi RTRW Riau.

Pertemuan itu terwujud pada 20 Agustus 2014, difasilitasi Gulat. Lalu, pada 18 September 2014, Suheri Terta memberi uang Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Annas melalui Gulat. Uang itu diambil Gulat langsung dari Suheri Terta di kamar Hotel Aryaduta, Pekanbaru, seberang rumah dinas Gubernur.

Gulat langsung menyerahkan uang dalam amplop cokelat, hari itu juga. Surya Darmadi dan Suheri Terta sebenarnya menjanjikan Annas Rp8 miliar. Namun, sisanya itu akan diserahkan apabila Annas telah mengakomodir usulannya.

Setelah itu dipenuhi, Annas memerintahkan Gulat menagih sebagiannya lagi ke Suheri Terta. Saat hendak menyerahkan Rp2 miliar, Gulat dan Annas ditangkap KPK pada 25 September.

JIkalahari dan Senarai merekomendasikan:

  1. Kejagung bersama KPK membentuk tim khusus memburu Surya Darmadi dalam waktu tinga bulan atau sebelum Kejagung melimpahkan berkasa perkara Duta Palma Grup (Darmex Agro) ke Pengadilan.
  2. Kejagung menerapkan selain UU Tipikor juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
  3. Kejagung perlu berkoordinasi dengan KLHK, KemenATR/BPN untuk areal yang disita Kejagung dijadikan Reforma Agraria.