Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Program Tanya Jaksa Bahas Kejati Riau Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM

Program Tanya Jaksa Bahas Kejati Riau Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM



Berita Baru, Pekanbaru – Dalam Program Tanya Jaksa, Kejaksaan Tinggi Riau mengangkat tema ‘Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)‘.

Program dialog interaktif tersebut disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi di Gedung Graha Pena, Pekanbaru, Selasa (20/9/2022).

Narasumber yang dihadirkan dalam program ini adalah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo mengatakan, Kejati Riau telah melaksanakan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM dimana seluruh pegawai menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa jajaran Forkopimda secara langsung juga turut memberi dukungan Kejati Riau untuk meraih WBK dan WBBM.

“Untuk mewujudkan Kejati Riau dalam menerapkan WBK dan WBBM, terdapat 6 area perubahan yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Adapun 6 area tersebut yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pada area I yaitu Manajemen Perubahan, kata Raharjo, indikator-indikator yang diperhatikan yaitu penyusunan tim kerja, dokumen rencana kerja, pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, serta perubahan pola piker dan budaya kerja.

Lanjutnya, pada area II yaitu Penataan Tata Laksana, indikator-indikatornya yaitu prosedur operasional tetap, e-office (sistem perkantoran berbasis teknologi informasi), dan keterbukaan informasi publik.

“Kemudian area III ialah Penataan Sistem Manajemen SDM. Pada area ini terdapat indikator perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai, dan sistem informasi kepegawaian,” paparnya.

Kemudian untuk area IV adalah Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Raharjo berujar bahwa terdapat 2 indikator pada area ini, di antaranya, keterlibatan pimpinan dan Pengelolaan akuntabilitas kinerja.

Lalu pada area V yaitu Penguatan Pengawasan. Adapun indikator-indikatornya, kata Raharjo, meliputi pengendalian grafitikasi, penerapan sistem pengawasan internal pemerintahan (SPIP), pengaduan masyarakat, whistle blowing system, penanganan benturan kepentingan, dan penyampaian laporan harta kekayaan pegawai.

“Pada area VI yaitu Peningkatan Kualitas Layanan Publik. Adapun indikator-indikatornya adalah standar pelayanan, budaya pelayanan prima, dan penilaian kepuasan terhadap pelayanan,” pungkasnya.