Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Halangi Penggeledahan dan Penyitaan, Kuasa Hukum PT Palma Satu Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Halangi Penggeledahan dan Penyitaan, Kuasa Hukum PT Palma Satu Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan kuasa hukum PT Palma Satu dengan inisial DFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Melakukan perbuatan menghalangi, merintangi dan mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 hektar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru, Kamis (25/8/2022) sore.

Ketut mengatakan, perbuatan tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022,” pungkasnya.

Apa itu obstruction of justice?

Mengutip jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara.

Cornell Law School memerinci obstruction of justice sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi.

Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.