Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hilir Dua Periode dan Direktur PT GCM Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hilir Dua Periode dan Direktur PT GCM Jadi Tersangka Korupsi



Berita Baru, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 yang berasal dari APBDP tahun 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp4,2 miliar.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni mantan Bupati Inhil dua periode Indra Muchlis (IM) dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan (ZI).

Penetapan IM dan ZI sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Inhil melakukan ekspose, Kamis (16/6/2022).

Berdasarkan penyidikan umum, tim penyidik Kejari Inhil telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 40 orang saksi dan 2 orang ahli, serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti,” kata Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra kepada Beritabaru, Kamis (16/6) malam.

Surat penetapan tersangka atas nama ZI selaku Direktur PT GCM dengan nomor:TAP-01/L.4.14/Fd.1/06/2022. Kemudian surat penetepan tersangka atas nama IM selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013 dengan nomor:TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022. Kedua surat penetapan tersangka itu tertanggal 16 Juni 2022.

Usai penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Inhil mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka. Sprindik khusus atas nama ZI dengan nomor: PRINT-10/L.4.14/Fd.1/06/2022. Kemudian sprindik khusus atas nama IM dengan nomor: PRINT-11/L.4.14/Fd.1/06/2022. Kedua sprindik khusus itu juga tertanggal 16 Juni 2022.

“Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-Undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT GCM sebesar Rp. 1.168.725.695,” ujar Haza.

Sementara itu, usai melakukan pemeriksaan dan menetapkan ZI sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Inhil langsung melakukan penahanan terhadap ZI selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Tembilahan.

Sedangkan terhadap tersangka IM, Haza mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan, namun mantan Bupati Inhil periode 2003-2013 itu tidak hadir.

“Telah dilakukan pemanggilan terhadap IM, namun yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.