Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ajukan Banding, Pengacara Anthony: Pertimbangan Hakim Bertentangan dengan Putusan Perkara Sebelumnya

Ajukan Banding, Pengacara Anthony: Pertimbangan Hakim Bertentangan dengan Putusan Perkara Sebelumnya



Berita Baru, Kampar – Anthony Hamzah menyatakan banding atas putusan hakim yang memvonis dirinya 3 tahun penjara dalam kasus dugaan pengrusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni. Tim kuasa hukum Anthony menganggap pertimbangan hakim bertentangan dalam putusan perkara sebelumnya yaitu dalam perkara Hendra Sakti.

“Setelah kami mendengar putusan majelis hakim tadi banyak pertimbangan yang tidak cocok atau terkesan hanya dicocokkan saja dan ada hal yang tidak dipertimbangkan, semisal isi dari surat kuasa. Maka dengan ini kami menyatakan banding,” kata anggota tim kuasa hukum Anthony, Samaratul Fuad dalam persidangan saat ditanyai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5/2022).

Berbeda dengan kuasa hukum Anthony, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan pikir-pikir dulu ke majelis hakim untuk mengajukan banding, meskipun vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut Anthony melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Namun dalam vonisnya, majelis hakim memutuskan Anthony melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lantaran terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan langsung banding, majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Kuswara mengatakan bahwa perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Anthony, Samaratul Fuad menjelaskan soal putusan perkara Hendra Sakti dan Marvel yang telah inkracht divonis atas tuduhan pemerasan bukan pengrusakan. Menurutnya, vonis yang diterima Anthony Hamzah dengan pasal pengrusakan justru bertentangan dengan vonis perkara sebelumnya.

Tak hanya itu, Fuad mengungkapkan bahwa pernyataan saksi dan saksi ahli atas bukti fotocopy kwitansi yang di manipulasi dan tidak sah dijadikan sebagai alat bukti.

“Begitu pula dengan kesaksian dari saksi JPU maupun kesaksian Hendra Sakti dan Marvel bahwa tidak pernah ada tindakan dari Anthony Hamzah untuk menyuruh, memaksa, memerintahkan ataupun terlibat dalam peristiwa yang dituduhkan,” kata Fuad.

Fuad mengatakan, semua fakta hukum persidangan selama ini diabaikan oleh majelis hakim. Kemudian kata dia, hakim gagal total menerapkan sistem pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 jo 185 KUHAP.

“Putusan Hakin PN bangkinang telah gagal total menerapkan sistem pembuktian di dalam persidangan, bagaimana mungkin majelis hakim memutus bersalah hanya dengan fotocopy surat kuasa dan fotocopy kwitansi yang tidak tahu asal-usulnya serta tidak ada pembanding aslinya,” ujarnya.

“Bersalahnya klien kami hanya dikarenakan surat kuasa yang merupakan produk hukum yang sah,” imbuhnya.

Menurut Fuad, majelis hakim tampak tidak paham ketika dalam pertimbangannya menilai Anthony hamzah bersalah dengan dalil seorang Doktor pertanian yang di anggap memberi memberikan contoh buruk.

“Pertanyaannya apakah memberikan surat kuasa untuk urusan hukum adalah buruk?, apakah seorang Doktor pertanian tidak boleh memberikan surat kuasa?,” tanya Fuad.

Fuad menyebut majelis hakim PN Bangkinang seolah tertidur lelap bahkan nyaris mati ketika menjatuhkan putusan bersalah terhadap pemberi kuasa yang di artikan memberi “sarana perbantuan” melakukan kejahatan.

“Hal ini akan berdampak luar biasa nantinya dan akan menjadi yuresprudensi oleh hakim-hakim lainnya, sebab keadilan telah mati karena hanya di PN Bangkinang yang menyebutkan kalau surat kuasa dianggap ilegal,” pungkasnya.