Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hakim Ketua Sakit, Putusan Sela Andi Putra Ditunda

Hakim Ketua Sakit, Putusan Sela Andi Putra Ditunda



Berita Baru, Pekanbaru – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Pekanbaru, menunda pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Andi Putra, Kamis, (7/4/2022). Sidang ditunda karena ketua majelis hakim Dahlan berhalangan hadir dalam persidangan.

“Karena Ketua majelis sakit, maka sidang pembacaan putusan sela ditunda,” kata hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung di persidangan.

Adrian menyampaikan bahwa pembacaan putusan sela ditunda sampai pada Senin (11/4).

Andi Putra Minta Izin Berobat Karena Sering Sakit Pinggang

Berdasarkan pantauan Beritabaru.co, sidang tadi pagi dimulai pada pukul 10.00 WIB. Lalu, hakim anggota Adrian hanya sendirian memasuki ruang sidang dan membuka sidang.

Saat Adrian membuka sidang, awal kali ia bertanya soal kesehatan kepada terdakwa Andi Putra. Namun Andi Putra mengatakan bahwa ia beberapa hari ini mengalami sakit pinggang.

Andi Putra juga menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa ia melalui penasehat hukumnya telah mengusulkan kepada pengadilan untuk berobat.

“Izin Yang Mulia, kemarin melalui penasehat hukum telah mengusulkan untuk berobat,” ujar Andi.

Hal tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum Andi Putra, Dody Fernando. Ia berujar, pihaknya sudah mengajukan ke majelis hakim melalui pihak pengadilan.

“Beberapa waktu yang lalu, klien kami mengalami sakit pada pinggangnya, dan sakit ini juga sudah ada saat penyidikan di KPK dan sempat berobat ke klinik rutan KPK, RS Bhayangkari Polri, dan terakhir di RSPAD Gatot Subroto,” kata Dody.

Dody berujar, atas pemeriksaan tersebut belum ada tindak lanjut untuk kliennya melakukan terapi. “Makanya kami mengajukan surat kepada majelis untuk beri izin berobat ke dokter spesialis ortopedi,” tutur Dody.

Menanggapi permintaan itu, hakim Adrian mengatakan, akan mempertimbangkan hal itu kalau ketua majelis hakim sudah hadir atau telah sembuh. “Nanti akan kami pertimbangkan, apakah sangat penting bisa dilakukan atau tidak, semua itu tergantung keputusan ketua majelis,” terang Adrian.