Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anthony Ditahan Selama 3 Bulan di Polres Kampar Tanpa Surat Penetapan, Kuasa Hukum Sebut Itu Pelanggaran HAM

Anthony Ditahan Selama 3 Bulan di Polres Kampar Tanpa Surat Penetapan, Kuasa Hukum Sebut Itu Pelanggaran HAM



Berita Baru, Kampar – Kuasa hukum Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah, Samaratul Fuad mendatangi kantor Polres Kampar, Sabtu (11/6/2022). Rencananya Fuad akan menjemput Anthony yang sedang ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kampar.

Fuad menjelaskan alasannya untuk menjemput sang klien, kata dia, masa penahanan Anthony telah habis sejak 7 Juni 2022. Sedangkan usai vonis di Pengadilan Negeri Bangkinang, pihak Anthony melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.

“Maksud kedatangan saya adalah untuk meminta Polres Kampar segera mengeluarkan Anthony karena surat penetapan penahanannya tidak ada dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sebab kami menyatakan banding. Sedangkan masa penahanannya sudah habis sejak 7 Juni 2022,” kata Fuad kepada Beritabaru di Polres Kampar, Sabtu (11/6) sore.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini surat penetapan penahanan Anthony dari awal sidang hingga vonis tidak pernah ada.

“Secara faktual tadi saya ketemu dengan Kasat Tahti Polres Kampar bahwa memang benar kalau surat penetapan penahanan Anthony sejak dari awal sidang di Pengadilan Negeri hingga vonis selama ini tidak pernah ada,” ungkapnya.

Fuad mengatakan bahwa Kapolres Kampar memerintahkan Anthony untuk tetap ditahan, meskipun tanpa adanya surat penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Informasi itu ia dapat dari Kasat Tahti Polres Kampar.

“Kami tidak tahu apa alasannya hingga sampai saat ini belum menerima surat penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tetapi berdasarkan informasi yang kami dapat dari Kasat Tahti tadi bahwa surat tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

“Jika mengacu pada informasi tersebut, artinya memang benar belum ada surat penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi hingga saat ini, sedangkan masa penahanannya sudah habis,” imbuhnya.

Atas persoalan ini, Fuad mengatakan bahwa ini merupakan perampasan kemerdekaan terhadap kliennya yang dilakukan oleh kepolisian, pengadilan dan kejaksaan. Tak hanya itu, ia juga menuding ketiga institusi penegak hukum tersebut juga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Ini bukan sekedar persoalan administrasi saja, tetapi ini juga soal pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan kemerdekaan juga terjadi. Sebab pihak kepolisian tidak memiliki dasar untuk tetap menahan klien kami, namun tetap melakukan penahanan,” sebutnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum Anthony mengaku tidak menerima begitu saja persoalan tersebut, Fuad berujar akan mempersoalkan masalah ini lebih lanjut.

“Secara terang benderang mereka melakukan pelanggaran dengan tetap menahan klien kami tanpa ada surat-surat. Tentu proses berikutnya, kami akan laporkan pihak Polres Kampar ke divisi Propam,” ujarnya.

Untuk pihak Kejaksaan Negeri Kampar, kuasa hukum Anthony akan melaporkan institusi itu ke Kejaksaan Agung.

“Kita akan laporkan jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas), sedangkan untuk majelis hakim yang mengadili perkara klien kami di PN Bangkinang, akan kami laporkan ke Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya.