Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Kota Pekanbaru Menang Gugatan soal Pengelolaan Sampah, Majelis Hakim Dinilai Layak Dapat Apresiasi

Warga Kota Pekanbaru Menang Gugatan soal Pengelolaan Sampah, Majelis Hakim Dinilai Layak Dapat Apresiasi



Berita Baru, Pekanbaru – Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pengelolaan sampah dinilai layak mendapat apresiasi.

Adapun yang menjadi ketua majelis hakim pada sidang gugatan CLS tersebut adalah Efendi.

Kemenangan gugatan warga negara (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (1/8/2022) terkait pengelolaan sampah, kata salah satu penggugat, yaitu Riko Kurniawan, putusan tersebut membuka lembar baru untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah di Pekanbaru.

“Putusan ini menandakan bahwa Wali Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tidak serius melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah,” kata Riko Kurniawan saat konferensi pers di Rumah Rakyat WALHI Riau pada Rabu (3/8).

Untuk diketahui, gugatan ini diinisiasi oleh Koalisi Sapu Bersih (KSB) yang terdiri dari beberapa lembaga nonpemerintah yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riau Women Working Group (RWWG), dan Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru melalui putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr menyatakan Wali Kota, DPRD Pekanbaru dan DLHK Pekanbaru melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim menghukum Wali Kota untuk untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai; dan menghukum Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru untuk menerbitkan aturan, melakukan tindakan hingga menyediakan alokasi anggaran terkait pengelolaan sampah.

Riko membeberkan, jauh sebelum gugatan ini didaftarkan dan dikabulkan oleh PN Pekanbaru, ia bersama penggugat kedua yakni Sri Wahyuni telah memperingatkan tergugat untuk segera berbenah memperbaiki pengelolaan sampah di Pekanbaru.

“Kami memberi waktu lebih enam bulan kepada mereka untuk melakukan tindakan konkret dan menerbitkan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah. Kini jelas dan terang, pengadilan telah menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum melakukan perbaikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” ungkap Riko.

Sedangkan menurut kuasa hukum penggugat yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan, hukuman yang dijatuhkan PN Pekanbaru kepada tergugat sebenarnya hanya mempertegas soal kewajiban tiga institusi tersebut.

Menurutnya, hukuman dalam amar putusan itu sesuai dengan kewajiban Pemko dalam pengelolaan sampah sesuai dengan norma yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014).

“Memperhatikan pertimbangan dan amar putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, Walikota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru sepatutnya menerima putusan ini dengan pikiran terbuka. Tidak menggunakan upaya hukum dan fokus pada pembenahan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru. Putusan ini seharusnya dianggap sebagai panduan untuk merumuskan dan menentukan langkah strategis mengatasi persoalan pengelolaan sampah,” ujar Pengacara Publik dari LBH Pekanbaru, Noval Setiawan.

Penguatan Kebijakan dan Anggaran Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Dalam putusan Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, kata Noval Setiawan memuat tiga hal krusial, yakni penerbitan kebijakan, melakukan tindakan guna memastikan pengelolaan sampah berlangsung baik, dan menyadiakan alokasi anggaran memadai yang direncanakan secara efektif dan efesien.

Terkait penerbitan kebijakan, Noval berujar, Wali Kota Pekanbaru dihukum untuk segera menerbitkan peraturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan bersama-sama dengan DPRD menerbitkan peraturan yang memperkuat kebijakan pengelolaan sampah.

Untuk anggaran, Wali Kota dan DPRD Pekanbaru dihukum untuk menyegerakan alokasi anggaran untuk peralihan jenis TPA dari Control Landfill ke Sanitary Landfill. “Desakan peralihan ini sesuai dengan dengan perintah UU 18/2008,” ujarnya.

Sementara itu, Sri Wahyuni selaku penggugat ke-2, sekaligus Direktur RWWG menyebut perintah perumusan kebijakan dan pengalokasian anggaran pengelolaan sampah sebagaimana diperintahkan PN Pekanbaru harus diterjemahkan oleh Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru secara inklusif.

“Perintah untuk merumuskan kebijakan dan anggaran harus disusun secara partisipatif sesuai dengan pedoman putusan pengadilan. Selanjutnya, keduanya harus mengakomodasi kepentingan dan kebutuhsan khusus perempuan dan kelompok rentan lainnya. Jangan sampai putusan ini diterjemahkan secara bebas, sehingga kebijakan dan anggaran yang disusun merugikan lingkungan hidup dan berdampak buruk pada perempuan dan kelompok rentan lainnya,” kata Sri Wahyuni.

Menolak Solusi Palsu Cofiring Biomassa Sampah

Dari Januari hingga Juni 2022, publikasi media di Riau ramai memberitakan upaya perbaikan pengelolaan sampah di Pekanbaru dilakukan dengan menjadikannya bahan bauran energi untuk PLTU Tenayan Raya. Informasi dari media menyebut tindakan ini dimulai pada Mei 2022.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengkiritik rencana tersebut. Menurutnya, rencana cofiring merupakan solusi palsu energi baru terbarukan. Sebab, bauran bahan baku jumputan padat tersebut terdiri dari 95 peren ssampah organik dan 5 perseb sampah plastik.

“Perlu diketahui bahan baku plastik sebagian besarnya berasal dari tambang minyak bumi, jelas bukan bahan baku terbarukan. Lalu, pembakaran plastik menghasilkan senyawa yang sama berbahayanya dengan pembakaran batu bara,” ujar Boy Jerry Even Sembiring.

Kata Boy, usai adanya putusan ini, rencana penggunaan bahan baku jumputan padat sebagai cofiring PLTU Tenayan harus dievaluasi.

Ia mengatakan, publik harus tahu kajian dalam dokumen AMDAL rencana tersebut. “Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru sebaiknya fokus melakukan pembenahan pengelolaan sampah melalui pedoman amar Putusan 62/Pdt.G/2021/PN Pbr,” sebut Even.

Pada sesi terakhir konferensi pers, Riko Kurniawan mengajak masyarakat Pekanbaru untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan ini. Sebab, kata Riko, putusan tersebut milik semua warga Kota Pekanbaru dan sangat memungkinkan direplikasi di daerah lainnya untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.

“Kita semua sebaiknya secara aktif mendesak Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru tunduk pada putusan ini. Terlebih, melaksanaan perintah pengadilan sama artinya mereka memenuhi kewajiban memastikan seluruh penduduk pekanbaru mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Riko.