Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gugatan Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Dikabulkan, Hakim Minta Wali Kota Terbitkan Peraturan Plastik Sekali Pakai

Gugatan Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Dikabulkan, Hakim Minta Wali Kota Terbitkan Peraturan Plastik Sekali Pakai



Berita Baru, Pekanbaru – Gugatan warga sipil (citizen lawsuit) perihal pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru, Riau, pada 10 Desember 2021 lalu memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian tuntutan gugatan tersebut dalam sidang putusan, Senin (1/8/2022).

Noval Setiawan, kuasa hukum Koalisi Sapu Bersih (KSB) sebagai penggugat, mengatakan dalam putusannya hakim menghukum tergugat I yaitu Wali Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Wali Kota Pekanbaru juga diminta mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah.

Kemudian, hakim turut memerintahkan Wali Kota Pekanbaru mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah.

Perintah yang sama juga kepada tergugat II, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.

“Tentu kita apresiasi putusan yang kemudian berpihak kepada masyarakat dan juga lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Noval kepada Beritabaru pada Senin (1/8) malam.

Noval mengatakan, putusan ini menjadi gugatan citizen lawsuit pertama terkait persampahan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Harapannya putusan ini menjadi titik tolak pengelolaan persampahan yang baik di Kota Pekanbaru,” ujar Noval.

Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat III, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan kewajiban pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru secara maksimal.

“Jadi ada tiga cara yang diperintahkan hakim agar DLHK melakukan pengawasan pengelolaan sampah secara maksimal,” terang Noval.

Kesatu, membentuk panitia khusus pengelolaan sampah. Kedua, melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi tentang pengelolaan sampah. Terakhir, melakukan tindakan jika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan sampah.

Dalam putusan ini, hakim juga menolak eksepsi tergugat I dan III.

Kemudian hakim juga memerintahkan para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.615.000.

Sebelumnya gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2022. Kemudian sidang pertamanya pada 28 Desember 2022.

Total persidangan ada sebanyak 20 agenda, termasuk mediasi, pembuktian dan jawab menjawab melalui e-court.

Dalam hal ini, Koalisi Sapu Bersih (KSB) menggugat Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan DLHK Kota Pekanbaru tentang pengelolaan sampah.

Koalisi ini merupakan gabungan antara beberapa organisasi nonpemerintah di Kota Pekanbaru. Diantaranya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riau Women Working Group (RWWG), dan Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik.

Adapun yang menjadi penggugat adalah Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.

Direktur Eksekutif Wahanan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Boy Jerry Even Sembiring memberikan respon atas putusan hakim tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim yang sudah memperhatikan kepentingan publik dan isu urban khususnya lingkungan,” kata Boy Jerry Even Sembiring saat dihubungi pada Senin (1/8) malam.

Menurut Boy, persoalan sampah jadi isu penting yang harus segera diselesaikan di Pekanbaru.

“Kami masih menunggu respon Pemko Pekanbaru terkait putusan ini,” ujarnya.

Boy mengatakan, mereka akan mengadakan konfrensi dan siaran pers pada Rabu (3/8), membahas soal putusan majelis hakim terhadap gugatan warga negara tentang pengelolaan sampah di Pekanbaru.