Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gugatan CLS Masuk Tahap Pembuktian, Timbulan Sampah Masih Terlihat, KSB: Belum Ada Kebijakan Konkrit dari Pemko Pekanbaru

Gugatan CLS Masuk Tahap Pembuktian, Timbulan Sampah Masih Terlihat, KSB: Belum Ada Kebijakan Konkrit dari Pemko Pekanbaru



Berita Baru, Pekanbaru – Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait pengelolaan sampah masuk ke tahap pembuktian. Koalisi Sapu Bersih berharap dalam sidang nanti alat bukti yang akan disampaikan mampu meyakinkan majelis hakim terhadap perbuatan melawan hukum para tergugat yang didalilkan dalam gugatan. Sidang akan digelar besok, pada Rabu (13/4/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Meskipun gugatan ini akan masuk ke tahap pembuktian, KSB menilai Pemerintah Pekanbaru belum juga mengeluarkan kebijakan dan mengambil tindakan yang konkrit terkait pengelolaan sampah, sebab setiap harinya di Kota Pekanbaru, timbulan sampah masih terlihat.

“Kita dapat melihat beberapa timbulan sampah di beberapa titik seperti di Jalan Air Hitam, Tengku Zainal Abidin dan Soekarno-Hatta. Seharusnya, dari panjangnya waktu notifikasi, pendaftaran gugatan, proses mediasi dan awal persidangan ada tindakan konkrit dan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Pekanbaru. Contohnya, proses pengangkutan sampah yang lebih cepat dan responsif dan terbitnya aturan pembatasan plastik sekali pakai,” kata Direktur Paradigma, Riko Kurniawan kepada Beritabaru.co, Selasa (12/4/2022).

Riko mengatakan, Koalisi Sapu Bersih mengajukan gugatan ini agar Pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru menerbitkan kebijakan dan melakukan tindakan pengelolaan sampah yang lebih baik. Akan tetapi, sejak Maret 2021 notifikasi yang disampaikan kepada Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan DPRD Kota Pekanbaru tidak terjadi perubahan signifikan terkait kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah.

Berdasarkan catatan KSB, selain timbulan sampah, Kota Pekanbaru juga mengalami banjir pada Maret, April dan November 2021 lalu. Contohnya, seperti yang terjadi di Jalan Paus, Soebrantas, Sembilang dan Lembah Raya.

“Fakta timbulan sampah dan banjir, paling tidak memperlihatkan dua hal penting. Pertama, sistem pengelolaan sampah dan perencanaan kota belum dilangsungkan dengan baik. Kedua, DPRD Kota Pekanbaru belum melakukan tugas pengawasannya dengan baik. Sepertinya DPRD Kota Pekanbaru terlalu fokus melakukan pekerjaan pembenahan komposisi pimpinan di internal mereka,” ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Jerry Even Sembiring.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Andi Wijaya menyebut selama proses gugatan belum ada niat baik dari Para Tergugat untuk menyelesaikan tuntutan Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.

“Ada atau tidaknya gugatan ini seharusnya para tergugat berupaya melakukan apa yang diminta oleh klien kami. Faktanya, tidak ada satupun petitum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Gugatan ini seharusnya menjadi pengingat mereka mempercepat pemenuhan kewajiban sebagai pejabat publik,” ujar Andi.

Kata Andi, dalam proses jawab-menjawab tidak ada hal krusial yang dapat menggugurkan tanggung jawab para tergugat. Ditambah lagi hal yang patut disesalkan dalam proses persidangan adanya kewajiban persidangan online.

Menurut Andi, persidangan online mengakibatkan perkara publik yang menentukan hak masyarakat Pekanbaru atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikontrol dan diawasi publik secara langsung.

Solusi Palsu Pengelolaan Sampah

Diketahui, pada bulan Februari 2022 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dalam hal penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi selama 6 bulan kedepan. Secara sederhana, Pemerintah Kota sedang menyusun rencana penggunaan sampah sebagai bauran batu bara menjadi bahan baku jumputan padat untuk co-firing PLTU Tenayan Raya.

Disebutkan juga bahwa kerjasama tersebut mampu menuntaskan permasalahan sampah di Pekanbaru dengan memanfaatkannya sebagai sumber energi. kerjasama ini mampu menuntaskan permasalahan sampah di Pekanbaru, bahkan dimanfaatkan menjadi sumber energi.

Namun, KSB menilai rencana yang dikembangkan Pemko Pekanbaru tersebut merupakan solusi palsu pengembangan energi bersih terbarukan dan pengelolaan sampah.

Menurut KSB, penggunaan sampah yang diolah menjadi co-firing justru memperlihatkan rendahnya komitmen Pemko Pekanbaru dalam upaya mitigasi iklim dan keselamatan rakyat.

“Pembakaran batubara untuk mengoperasikan PLTU Tenayan Raya saja sangat berbahaya terhadap masyarakat dan lingkungan. Limbah bottom ash dan flying ash dari bakaran batubara mengakibatkan pencemaran udara, tanah hingga air dan memberi ancaman kesehatan bagi ekosistem dan masyarakat yang berada di sekitar PLTU Tenayan Raya,” ujar Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Sri Wahyuni.

Menurutnya, bauran sampah yang diolah menjadi co-firing PLTU Tenayan Raya akan memperbesar pelepasan emisi karbon dioksida. Co-firing sampah menghasilkan pembakaran tidak sempurna dan emisinya lebih tinggi karena kalori pembakarannya setara dengan kualitas batubara bara kalori terendah.

Untuk diketahui, Koalisi Sapu Bersih merupakan gabungan organisasi nonpemerintah di Riau yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Paradigma dan Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik.

Mereka melakukan gugatan warga negara atas pengelolaan sampah yang buruk di Kota Pekanbaru.

Dalam gugatan CLS ini, terdapat tiga tergugat, Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Mereka melayangkan gugatan warga negara kepada sejumlah lembaga pemerintah ini melalui PN Pekanbaru.