Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sudarso Terbukti Berikan Suap, Komisaris PT AA Frank Wijaya Dinyatakan oleh Hakim Turut Serta Berikan Uang ke Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra

Sudarso Terbukti Berikan Suap, Komisaris PT AA Frank Wijaya Dinyatakan oleh Hakim Turut Serta Berikan Uang ke Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra



Berita Baru, Pekanbaru – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, memvonis terdakwa Sudarso dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sudarso merupakan General Manager PT Adimulya Agrolestari.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK meminta Sudarso dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sudarso terbukti memberikan suap kepada Andi Putra untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar, sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kuansing.

Sedangkan HGU yang sedang diurus terdakwa Sudarso tersebut lokasinya berada di Kuansing.

Surat rekomendasi tersebut merupakan syarat untuk PT AA melakukan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim anggota Andrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung mengatakan, uang sebesar Rp 500 juta yang diterima Bupati Kuantan Singingi Andi Putra bukanlah pinjaman, melainkan pemberian.

Alasan hakim menyatakan itu bukanlah pinjaman, lantaran tidak ditemukannya tenggat waktu pengembalian uang tersebut antara terdakwa dengan Andi Putra.

“Uang yang diterima sebesar Rp 500 juta dari yang dijanjikan terdakwa sebesar Rp 1,5 miliar bukanlah pinjaman melainkan pemberian, karena ternyata tidak ditemukan tenggat waktu kapan dikembalikan,” kata hakim Adrian, saat membacakan berkas putusan terdakwa Sudarso di PN Tipikor Pekanbaru, pada Senin (28/3/2022).

Hakim menyatakan pemberian uang itu merupakan syarat utama untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Pemberian uang tersebut juga mendapat persetujuan dari Komisaris PT AA, yakni Frank Wijaya. Jadi menurut hakim, Frank Wijaya juga dapat dikualifisir sebagai orang yang turut serta memberikan uang kepada Andi Putra.

“Berdasarkan hal tersebut, selain terdakwa, majelis hakim berpendapat terhadap saksi Frank Wijaya juga dapat dikualifisir sebagai orang yang ikut serta memberikan uang kepada Andi Putra,” pungkasnya.