Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Putusan Sela Ketua Kopsa M Anthony Hamzah Digelar Besok, Begini Harapan dari Penasehat Hukum

Sidang Putusan Sela Ketua Kopsa M Anthony Hamzah Digelar Besok, Begini Harapan dari Penasehat Hukum



Berita Baru, Pekanbaru – Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar akan kembali menggelar persidangan perkara pidana Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah pada Kamis (14/4/2022).

Berdasarkan pantauan di laman resmi PN Bangkinang, persidangan akan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda putusan sela setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi Anthony Hamzah.

Menjelang sidang putusan sela esok hari, penasehat hukum Anthony, Samaratul Fuad berharap eksepsi kliennya diterima oleh majelis hakim.

“Harapan kita tentu eksepsi diterima oleh majelis hakim. Sebab sangat jelas sekali eksepsi yang kita ajukan itu semua berdasarkan hukum dan sesuai denga fakta-fakta hukum,”, kata Samaratul fuad saat dihubungi Beritabaru.co, Rabu (13/4) malam.

Fuad sangat yakin kalau eksepsi tersebut akan dikabulkan oleh hakim, menurutnya kenapa keyakinan itu sangat kuat, lantaran dakwaan yang ditujukan kepada kliennya banyak terjadi kekeliruan seperti dengan nota keberatan atau eksepsi yang terlah dibacakan oleh tim penasehat hukum pada persidangan sebelumnya, Kamis (24/03).

“Kita yakin bahwa majelis hakim akan memutus eksepsi dalam putusan sela sesuai dengan hukum dan nuraninya yang cendrung kepada kebenaran dan keadilan. Kita juga yakin majelis hakim akan mengambil keputusan secara fair dan adil serta bebas dari tekanan. Serta tidak akan terpengaruh dengan rasa segan sebagai institusi yg tergabung dalam Forkompinda Kampar tentu tidak akan mempengaruhi untuk mengambi putusan yg tidak benar dan tidak adil,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menyeret kliennya itu, misalnya seperti lokasi kejadian yang didakwakan bukan di wilayah PN Bangkinang. Kemudian nilai kerugian yang tidak diuraiakn atau dijelaskan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Fuad menambahkan, kalau berkas perkara kliennya tersebut banyak terdapat kesalahan penulisan seperti saksi yang beragama Kristen namun ditulis pemgambilan sumpahnya agama Islam. Lalu saksi-saksi juga ditulis sebagai pelapor. Tanggal pengambilan sumpah dan keterangannya pun banyak terdapat kesalahan.

Hal ini terungkap setelah mereka memeriksa berita acara perkara (BAP) yang diserahkan ke PN Bangkinang. Mereka menerima berkas itu setelah memohon kepada majelis hakim.

Selain itu, saksi ahli yang berjenis kelamin laki-laki ditulis perempuan, lalu keterangannya juga bukan sebagai ahli namun saksi. Ditambah lagi tanggal pengambilan sumpah dan keterangannya tidak sesuai.

Begitu juga dengan tanggal dan nomor berkas perkara yg berbeda termasuk surat dakwaan yang berbeda nomornya.

“Hal-hal seperti ini juga sudah ada yurisprudensi. Sehingga hakim akan semakin yakin bahwa eksepsi kita beralasan hukum,” jelasnya.

Kata Fuad, dasar yurisprudensi itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/PID/1991 tanggal 26 Agustus 1993 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510K/PID/1998 tanggal 28 April 1998.

Sebelumnya, pada kamis (24/3), tim penasehat hukum terdakwa Anthony Hamzah telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Penasehat hukum menyebut kalau surat dakwaan dari jaksa tersebu tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas atau obscur libel.

Salah satu point dakwaan jaksa yang dinilai obscur libel, yakni dakwaan kesatu primair pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Pantauan di persidangan saat pembacaan eksepsi, Fuad menjelaskan, salah satu unsur-unsur dari Pasal 170 adalah perbuatan yang dilakukan “secara bersama-sama”. Secara bersama-sama artinya pelaku-pelaku bersekongkol untuk melakukan kekerasan. Bersekongkol ini bisa dilakukan saat kejadian atau sebelum kejadian sudah ada persengkolan itu untuk melakukan kekerasan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan ini tentu harus mengacu kepeda ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana,” kata Fuad saat membacakan eksepsi di PN Bangkinang kelas I B, pada Kamis (24/3).

Ditambahkannya lagi, surat dakwaan yang diuraikan oleh JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai peran serta terdakwa dalam melakukan perbuatan secara bersama-sama dalam surat dakwaan.

“Surat dakwaan JPU tidak diuraikan apakah terdakwa atau bagaimana masing-masing terdakwa mewujudkan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, tidak diuraikan bagaimana terdakwa melakukan perbuatan, sehingga dapat dikatakan terpenuhi adanya kerja sama secara sadar antara terdakwa dengan para pelaku lainnya, dan tidak diuraikan bagaimana mereka bersama-sama melakukan kehendak dalam mewujudkan tindak pidana yang didakwakan,” ujarnya.

Dakwaan lainnya yang dianggap obscur libel adalah pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.