Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Senarai: Harusnya Kementerian ATR/BPN juga Memblokir HGU PT Adimulia Agrolestari karena Terbukti Menyuap Bupati Kuansing

Senarai: Harusnya Kementerian ATR/BPN juga Memblokir HGU PT Adimulia Agrolestari karena Terbukti Menyuap Bupati Kuansing



Berita Baru, Pekanbaru – Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi menanggapi langkah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memblokir hak guna usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi, Riau. PT Duta Palma Nusantara merupakan anak perusahaan dari Duta Palma Group milik Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp 78 triliun.

Jeffri mendesak agar ATR/BPN juga mencabut HGU PT Adimulia Agrolestari. Pasalnya, perusahaan sawit itu terbukti menyuap Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra.

“Tahun depan, HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir. Seharusnya, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan tidak akan memperpanjang izin tersebut, karena terbukti menyuap agar dapat kemudahan peroleh izin baru,” kata Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi kepada Beritabaru, Selasa (23/8/2022).

Sekadar untuk diketahui, dalam perkara suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru sudah menjatuhkan vonis terhadap General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Sudarso terbukti bersalah karena telah memberi suap kepada Bupati Kuantan Singingi Andi Putra untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Sudarso dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Andi Putra juga sudah dijatuhi hukuman dengan 5 tahun 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Perkara Sudarso telah berkekuatan hukum. Sedangkan Andi belum, lantaran jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan hakim.

Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pihaknya telah menyetujui permintaan aparat penegak hukum untuk memblokir HGU PT Duta Palma Nusantara, anak perusahaan Duta Palma Grup, karena pemiliknya, yakni Surya Darmadi, tersangkut korupsi Rp 78 triliun. Raja Juli menyampaikan pernyataan itu saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kuansing pada Minggu 21 Agustus 2022.

HGU yang diblokir masing-masing seluas 11.260 hekatare dan 2.997 hektare. Tindakan ini lanjutan dari penyitaan oleh Kejaksaan Agung terhadap berbagai aset Duta Palma Grup. Mulai dari tanah, kebun, bangunan yang tersebar di Pekanbaru hingga Jakarta, termasuk sejumlah rekening perusahaan dan Surya Darmadi sendiri.

Sebagai informasi, Surya Darmadi lewat anak perusahaan Duta Palma Grup—PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama—merusak hutan dengan menanam sawit tanpa izin sejak 2003.

Setidaknya, berdasarkan hitungan Kejaksaan Agung, perusahaan ini memperoleh keuntungan Rp 600 miliar per tahun dari pengelolaan kebun ilegal tersebut.

“Kerjasama Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung patut diapresiasi, karena turut serta melumpuhkan sumber kekuatan Surya Darmadi. Tapi, akan lebih adil kalau juga berani mengumumkan pencabutan HGU Adimulia Agrolestari,” tantang Jeffri.

Jeffri kembali menjelaskan perjalanan kasus suap yang menyeret GM PT Adimulia Agrolestari dan Bupati Kuansing Andi Putra.

Kata dia, pemberian uang kepada Andi Putra melalui Sudarso berdasarkan persetujuan Komisaris PT Adimulia Agrolestari, yakni Frank Wijaya.

“Berdasarkan fakta persidangan sudah jelas persetujuan pemberian uang itu dari Frank Wijaya. Jadi perusahaan tersebut sudah jelas terbukti memberikan suap,” sebutnya.

Sejak dua bulan lalu, Jeffri mengatakan, lembaganya telah melayangkan petisi pada Menteri Hadi Tjahjanto, lewat laman change.org. Lembaganya meminta Hadi memecat M Syahrir sebagai Kepala Kanwil BPN Riau, transparan dan membuka ruang partisipasi publik untuk mencegah berbagai praktik korupsi di institusi pertanahan.

Petisi ini dilayangkan lantaran akan banyak HGU di Riau berakhir izinnya. Sampai hari ini, petisi tersebut sudah ditandatangani hampir 1.500 orang.

“Jadi kalau bicara keadilan di tengah masyarakat, beranikah Raja Juli Antoni atau Hadi Tjahjanto mencabut HGU Adimulia Agrolestari?. Masyarakat Kuansing terutama yang tinggal di sekitar perkebunan perusahaan menunggu pengumuman itu,” pungkas Jeffri.