Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Andi Putra akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Andi Putra akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini



Berita Baru, Pekanbaru – Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Andi Putra, akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Rabu, (27/7/2022). Menurut jadwal, sidang diadakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Pekanbaru, sidang bakal berjalan pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Putra 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Andi juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa status terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU KPK Rio Frandy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, pada Kamis (7/7).

Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan mengahargai persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum.

Andi Putra dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menurut JPU, Politikus Golkar itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.

Andi menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terhadap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Andi diduga menerima suap Rp 500 juta yang merupakan sebagian dari janji dari GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, yaitu sebesar Rp 1,5 miliar.

Jaksa KPK mengatakan suap itu diberikan agar Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Rekomendasi itu ditengarai agar PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha yang terletak di Kuansing.

KPK meringkus Andi Putra dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Oktober 2021. KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu Andi sebagai penerima suap, dan Sudarso sebagai pemberi suap.