Ketua dan Sekretaris Forum Dosen UIN Suska Riau Diperiksa Jadi Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana BLU
Berita Baru, Pekanbaru – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp129,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, dua saksi yang diperiksa hari ini dari Forum Dosen UIN Suska Riau.
“Melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” kata Bambang kepada Beritabaru, Kamis (23/6/2022).
Kedua saksi itu adalah Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau berinisial I dan Sekretaris Forum Dosen UIN Suska Riau, yaitu BH.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pengelolaan keuangan dana BLU di UIN Suska Riau,” ujar Bambang.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Kamis (23/6). Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Bambang juga mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
“Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019 yang bersumber dari APBN,” pungkasnya.
Tim penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga memeriksa mantan rektor UIN Suska Riau berinisial AM dan mantan Kasubag Verifikasi UIN Suska Riau, yaitu SR. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana BLU UIN Suska Riau tahun 2019 sebesar Rp129,6 miliar.