Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mantan Rektor UIN Suska Riau Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana BLU Rp 129 Miliar

Mantan Rektor UIN Suska Riau Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana BLU Rp 129 Miliar



Berita Baru, Pekanbaru – Tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan rektor UIN Suska Riau berinisial AM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, AM diperiksa berkaitan dengan proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau pada tahun 2019.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,” kata Bambang, Rabu (22/6/2022).

Tak hanya AM, tim penyidik Pidsus Kejati Riau juga memeriksa SR yang kala itu menjabat sebagai Kasubag Verifikasi UIN Suska Riau pada tahun 2019.

“SR dimintai keterangannya terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019,” ujar Bambang.

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau pada Selasa (21/6).

Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tipikor dalam pengelolaan BLU.

Tim penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.