Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Komisaris Perusahaan CPO Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Komisaris Perusahaan CPO Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

“Ada 4 tersangka, salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, yaitu IWW,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan persnya pada Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengatakan IWW ditetapkan sebagai tersangka karena memberi persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya secara melawan hukum. Akibat perbuatannya itu terjadi kemahalan dan kelangkaan minyak goreng.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Kemudian SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi sebanyak 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, serta keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen,” terangnya.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO atau 20 persen dari total ekspor.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Kemudian, ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Burhanuddin mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu mengusut siapapun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret Menteri.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” pungkasnya.