Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Dugaan Kasus Suap Perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari: Sudarso Dituntut 3 Tahun Penjara
Suasana sidang perkara dugaan suap perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari, Jumat (4/3/20220 di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Pekanbaru.

Sidang Dugaan Kasus Suap Perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari: Sudarso Dituntut 3 Tahun Penjara



Berita Baru, Pekanbaru – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU), Sudarso, 3 tahun penjara. Ia merupakan General Manager PT Adimulya Agrolestari.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarso berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidiair 4 (empat) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa KPK Rio Frandy saat di hubungi Beritabaru.co, Kamis (10/3/2022).

Sudarso dituntut berdasarkan dakwaan kesatu pasal 5 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penuntut umum KPK juga menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa karena sopan dan menghargai persidangan.

Semula sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK terhadap terdakwa Sudarso dijadwalkan hari ini (10/3), ba’da Zuhur, oleh Ketua Hakim Dahlan. Namun sidang dipercepat sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 Maret 2022, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.