Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 ke Penyidikan



Berita Baru, Pekanbaru – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.

Naiknya status tersebut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022, tanggal 04 April 2022.

Sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022, tanggal 14 Maret 2022.

“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen atau surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, pada Selasa (5/4/2022).

Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum dengan dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Di antaranya, PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Kemudian, PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Kata Ketut, kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300.

“Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE),” sebutnya.

Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng,” pungkasnya.