Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kapolri Ditantang Buka SP3 Kasus Illegal Loging dan Karhutlah di Riau

Kapolri Ditantang Buka SP3 Kasus Illegal Loging dan Karhutlah di Riau



Berita Baru, Pekanbaru – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali membuka kasus pembalakan liar (illegal loging) serta kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang dihentikan penyidikannya.

Menurut Koordinator Umum Jikalahari, Made Ali, upaya ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang ternodai karena kasus Jenderal Sambo.

Jika memandang perbuatan Irjen Sambo, kata Made, sesungguhnya hal tersebut biasa terjadi di institusi Polri. Begitu pula dengan temuan Jikalahari tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pembalakan hutan dan karhutla di Riau. Made menuding tindakan itu pastinya merupakan perintah dari Jenderal kepada penyidik.

Made sangat menyayangkan pengentian perkara tersebut, sebab kata dia, para penyidik yang menyidik perkara illegal loging pada 2005-2007 dan karhutla pada 2019 bertungkus lumus, bekerja dari pagi sampai malam selama 24 jam bahkan berbulan-bulan mengumpulkan barang bukti.

“Keluar masuk hutan, menghirup asap, menginjak tanah gambut yang terbakar dan meninggalkan anak istri serta makan seadanya di lapangan, tapi perkaranya malah dihentikan,” kata Made Ali kepada Beritabaru, Selasa (23/8/2022).

Menurut Made, kasus Jenderal Sambo memperlihatkan kekuatan seorang jenderal bisa memerintahkan anak buahnya untuk membunuh sekalipun, apalagi hanya hentikan kasus.

“Anak buah yang sudah berjuang mati-matian mengumpulkan alat bukti pasrah dengan perintah Jenderal. Padahal mereka polisi terbaik diantara 430 ribu personil polri se Indonesia,” ujarnya.

SP3 Illog dan Karhutla

Kapolda Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi membongkar kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan (illegal loging) pada 2001-2006. Kemudian, pada Juni 2007, Polda Riau mulai melakukan penyidikan.

Polda Riau bergerak cepat, memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu. Pada kasus ini, kepolisian telah menetapkan sekitar 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara. Diantaranya merupakan 7 perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL). Sedangkan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).

Lalu, pada Desember 2008, Kapolda Riau Brigjen Hadiatmoko pengganti Sutjiptadi mengejutkan masyarakat Bumi Lancang Kuning. Pasalnya, Hadiatmoko menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 14 korporasi yang terlibat dalam pembalakan liar di Riau.

Adapun 14 Korporasinya adalah PT Mitra Kembang Selaras, PT Riau Andalan Pulp & Paper, PT Arara Abadi, PT Suntara Gajah Pati, PT Wana Rokan Bonai Perkasa, PT Anugerah Bumi Sentosa, PT Madukoro, PT Citra Sumber Sejahtera, PT. Bukit Betabuh Sei Indah, PT Binda Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Inhil Hutan Pratama, dan PT Nusa Prima Manunggal.

Ditaksir total kerugian negara akibat illegal loging 14 korporasi tersebut mencapai lebih Rp 2 Ribu triliun.

Sementara itu, sepanjang Januari-November 2015, masyarakat Riau menghirup polusi asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut.

Dalam kasus karhutlah tersebut, Polda Riau telah menetapkan 15 korporasi sebagai tersangka. Dari 15 korporasi ini terafiliasi dengan APP dan APRIL.

Pada 21 Maret 2016, Brigjen Supriyanto dilantik menjadi Kapolda Riau menggantikan Dolly Bambang Hermawan.

Usai dilantik, Brigjen Supriyanto langsung menerbitkan SP3 untuk 12 dari 15 korporasi yang telah dilakukan penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sebab, 3 perusahaan lagi sudah lebih dahulu di SP3 disaat Dolly Bambang Hermawan menjabat Kapolda Riau.

Adapun 15 Korporasi tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

“Hanya perintah Kapolri yang bisa membuka SP3 ini atau melanjutkan penyidikannya. Persis seperti kasus Jenderal Sambo, perkara jenderal hanya bisa dilawan oleh jenderal pula,” sebut Made Ali.

Mengembalikan Kepercayaan Publik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertekad mengembalikan kepercayaan publik pada institusi Polri berupa memerangi perjudian, narkoba, illegal mining dan pungli. Hal itu disampaikan Kapolri saat memberikan arahan pada Jumat 19 Agustus 2022.

“Kapolri juga harus masuk pada kasus sektor sumberdaya alam. Membuka SP3 ilog dan karhutla, bukan saja mengembalikan kepercayaan publik, jauh dari itu, memulihkan ruang ekologis dan mengembalikan hutan tanah masyarakat adat yang dirampas korporasi,” kata Made Ali.

Dalam arahannya, Kapolri juga menyebut dari 430.000 personil polri masih banyak personil-personil Polri yang baik. Lantas Jikalahari mendesak kepada kapolri untuk segera mengembalikan personil-personil polisi yang baik itu ke Riau untuk membuka kembali SP3 untuk melanjutkan pekerjaanya.

“Personil-personil yang baik itu pernah menyidik atau membongkar kasus ilog dan karhutla, namun dihentikan oleh jenderal berbintang. Kembalikan mereka untuk kembali melanjutkan perjuangan kebaikan yang mereka lakukan,” pungkas Made.