Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penerbitan Draft SK Pembentukan Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Riau Dinilai Tak Libatkan Partisipasi Publik

Penerbitan Draft SK Pembentukan Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Riau Dinilai Tak Libatkan Partisipasi Publik



Berita Baru, Pekanbaru – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengkritik kinerja Gubernur Riau Syamsuar atas penerbitan draft Surat Keputusan tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Riau.

Pasalnya, Jikalahari menilai penerbitan draft tersebut tidak lagi meilbatkan partisipasi publik. Sebab ada tiga nama dari organisasi non pemerintah yang fokus pada laju deforestasi di Riau itu dimasukkan dalam draft SK tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pihaknya.

“Bahkan tidak ada diskusi diawal. Ini namanya pemaksaan dan pencatutan nama Jikalahari,” kata Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo.

Okto mengatakan, pihaknya telah melakukan protes ketika draft pertama itu beredar pada 30 September 2022. Lalu beberapa hari setelahnya, beredar lagi draft terbaru atau kedua.

“Mengapa Gubernur Riau Syamsuar tidak lagi membuka ruang partisipasi publik dalam
penentuan Pokja PS?,” tanya Okto.

Okto menuturkan, awal-awal Syamsuar baru dilantik sebagai Gubernur Riau, mantan Bupati Siak itu melibatkan publik dalam proses dan pembahasan Pokja PS. “Namun kali ini tidak melibatkan publik,” ujar Okto dengan nada kesal.

Saat dilantik sebagai Gubernur Riau pada 2019, Okto mengatakan bahwa Syamsuar berkomitmen mempercepat Perhutanan Sosial di Riau. “Adapun upaya Bapak Syamsuar adalah melibatkan publik untuk merubah Pokja PS waktu itu,” tuturnya.

Okto menambahkan, bahkan Syamsuar yang memimpin langsung rapat perkembangan PS di kediamannya pada Juli 2019, lalu menerbitkan SK dengan mengurangi anggotanya menjadi 46 orang dari 69 orang dengan yujuannya agar semakin cepat untuk melakukan koordinasi.

Namun pada kali ini, Okto menyayangkan sikap orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu sebab menerbitkan draft SK Pokja tanpa ada diskusi terlebih dahulu. Anehnya lagi, Okto mengatakan, anggota Pokja pada draft itu malah bertambah menjadi 77 orang, bahkan draf terakhir menjadi 86 orang.

“Problemnya bukan pada persoalan perubahan SK, akan tetapi lebih terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam Pokja tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Provinsi Riau merupakan provinsi kedua terbesar setelah Papua yang mendapatkan alokasi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dari KLHK seluas 1,2 juta hektar.

Total alokasi itu tersebar di 12 Kabupaten/Kota. Di antaranya, Kabupaten Indragiri Hilir seluas 266.755 hektar, Bengkalis 191.222 hektar, Rokan Hilir 187.849 hektar, Rokan Hulu 122.666 hektar; Indragiri Hulu 114.288 hektar; Kepulauan Meranti 112.560 hektar; Pelalawan 81.651 hektar; Kampar 80.618 hektar, Kuantan Singingi 50.754 hektar, Dumai 46.885 hektar, Siak 41.538 hektar, dan Pekanbaru 1.057 hektar.

Namun, kata Okto, realisasi PS di Riau hingga Oktober 2022 baru mencapai 127.455,36 hektar atau sekitar 9,8 persen.

“Dengan Pokja PS yang sudah dirampingkan saja capaianya masih lamban, apalagi dengan Pokja yang gemuk dengan anggota yang selama ini tidak punya konsen terhadap pendampingan PS, bisa jalan di tempat PS di Riau,” sebutnya.

Atas hal ini, Jikalahari merekomendasikan kepada Gubernur Riau Syamsuar untuk membuka partisipasi publik sebelum mengesahkan SK Pokja PS guna merealisasikan capaian PS di Riau.