Jikalahari Tuding April Group Kembali Membangkang Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Berita Baru, Pekanbaru – Jaringang Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menuding April Group kembali membangkang terhadap Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan bisnis hutan.
Jikalahari menyebut pembangkangan kali ini terkait proyek karbon Restorasi Ekosistem Riau (RER) yang dilakukan sepihak dan mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Tudingan ini muncul lantaran sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sekaligus salah satu penanggungjawab teknis Forest and Other Land Use (FoLU) Net Sink 2030 Republik Indonesia, meminta beberapa pihak untuk tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan.
Melalui siaran persnya pada 11 April 2022, Dirjen PHL KLHK menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati keempat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon Restorasi Ekosistem Riau (RER) tertanggal 14 Maret 2022 untuk meminta agar proses validasi tersebut tidak dilanjutkan.
Memang tidak disebutkan bahwa keempat pemegang konsesi yang diminta tidak melanjutkan proses validasi proyek karbon tersebut adalah April Group.
Akan tetapi, Dirjen PHL mengatakan bahwa laporan validasi Proyek Karbon RER tersebut secara sepihak telah mengklaim kalau dokumen proyek karbon tersebut telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa melakukan proses konsultasi dan verifikasi dengan pihak KLHK.
Dirjen PHL juga menjelaskan bahwa RER diminta untuk mengikuti tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan-peraturan tentang Kehutanan.
“Ternyata hutan alam Riau dijual oleh April Group, lalu dananya digunakan untuk merusak hutan, merampas hutan tanah masyarakat adat dan membunuh makhluk hidup. Proses ini berbahaya bila KLHK membiarkan pembangkangan dilakukan April Grup,” kata Koordinator Jikalahari, Made Ali kepada Beritabaru.co, Kamis (14/4/2022).
Made juga menyebut bahwa ini bukan kali pertama April Group membangkang terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Berdasarkan catatan Jikalahari, PT RAPP pada akhir 2017, juga tidak mematuhi kebijakan PP 57 tahun 2016 dan menggugat pemerintah Indonesia yaitu KLHK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” ujarnya.
“Namun Ketua Majelis Hakim menolak gugatan PT RAPP karena tidak memenuhi syarat formal,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Made juga mengungkapkan sikap sewenang-wenang April Group kepada Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead yang pernah dihadang dan diusir oleh tujuh orang karyawan PT RAPP di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada 2016 lalu. Saat iru Nazir sedang sidak terkait laporan warga bahwa PT RAPP merusak gambut dalam dengan cara mengeruk tanahnya untuk dijadikan kanal.
Selain dituding membangkang, April Group juga dituduh diterlibat atas kebakaran hutan dan lahan di Riau.
“Pada 2019, PT RAPP dan PT Sumatera Riang Lestari anak perusahaan April Group juga terlibat karhutla dan disegel oleh GAKKUM KLHK,” kata Made.
Berdasarkan analisis Jikalahari terhadap data areal terbakar di Riau dari web GIS KLHK di overlay dengan peta konsesi PT RAPP dan anak perusahaan April Group, ditemukan sepanjang 2015-2019 menunjukkan areal seluas 74.416 hektar hutan dan lahan terbakar di areal konsesi HTI tersebut.
Jikalahari merekomendasikan kepada KLHK segera mengevaluasi izin HTI dan RER milik APRIL Grup untuk memberikan efek jera dan mematuhi aturan Pemerintah Indonesia.
“KLHK perlu mencabut izin bisnis RER April Grup dan diserahkan ke masyarakat adat dan tempatan untuk mengurusi karbon mereka sendiri. Masyarakat adat dan tempatan punya kearifan tersendiri melindungi dan melestarikan hutan dan tanahnya,” pungkasnya.
Catatan: Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut ke sejumlah pihak terkait untuk memastikan informasi terkait 4 pemegang konsesi Restorasi Ekosistem yang berada di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) yang diminta oleh Dirjen PHL KLHK agar tidak melanjutkan proses validasi tersebut adalah April Group.