Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra



Berita Baru, Pekanbaru – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan penerima suap perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari yaitu Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra, terhadap surat dakwaan. Jaksa Rio Frandy mengatakan alasan dari tim penasihat hukum Andi Putra yang meminta surat dakwaan dibatalkan tidak berdasar.

“Kami memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Andi Putra untuk seluruhnya,” kata JPU KPK, Rio Frandy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (31/3/2022).

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Andi Putra telah memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jaksa meminta hakim memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian berdasarkan surat dakwaan yang telah dibuat.

JPU KPK sebelumnya mendakwa Andi telah menerima uang Rp 500 juta terkait kasus suap dalam menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Uang itu merupakan sebagian dari yang dijanjikan General Manager PT AA Sudarso sebesar Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Andi Putra dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan itu Andi Putra mengajukan keberatan. Dalam sidang pembacaan eksepsi, Kamis, 24 Maret 2022, penasehat hukum terdakwa menyampaikan poin-poin keberatan, di antaranya surat dakwaan kabur, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, dan perumusan surat dakwaan tidak singkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Dody Fernando, dakwaan jaksa kabur, sebab dalam pemisahan perkara ini memperlihatkan Andi Putra dijadikan sebagai satu-satunya pelaku padahal masih ada pelaku lain, yaitu Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemegang saham yang meminta terdakwa Sudarso selaku General Manager PT AA untuk mengurus sertifikat perpanjangan HGU.

Selain itu, ada pelaku lain yakni saksi Muhamad Syahrir selaku Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau sekaligus sebagai ketua Panitia B yang mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa Andi Putra yang dijadikan saksi dalam perkara ini.

Dalam tanggapannya, jaksa menyampaikan bahwa secara jelas tim penasehat hukum telah menunjukkan dengan tegas mengakui kalau terdakwa Andi Putra sebagai pelaku tindak pidana korupsi, namun tim penasihat hukum berpendapat ada pelaku lain selain terdakwa Andi Putra.

“Kami berterima kasih atas pengakuan tersebut dan berterima kasih atas saran atau pendapat mengenai ada pelaku lain selain terdakwa Andi Putra,” ujar jaksa KPK, Rio Frandi dalam membacakan tanggapannya atas eksepsi Andi Putra.

Kata jaksa KPK, berdasarkan KUHAP, kewenangan menetapkan seseorang menjadi tersangka ada pada penyidik setelah melakukan rangkaian tindakan Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, bukan kewenangan jaksa penuntut umum.

“Sekali lagi, tampak tim penasihat hukum kurang memahami hukum acara pidana dengan mencampuradukkan kewenangan penyidik dan penuntut umum,”

“Oleh karena itu keberatan penasihat hukum salah alamat dan tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya dikesampingkan,” pungkasnya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim akan dilanjutkan pada Kamis, 7 April 2022.