Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanggapi Eksepsi Jaksa, Begini Jawaban Kuasa Hukum 5 Perusahaan Duta Palma Group

Tanggapi Eksepsi Jaksa, Begini Jawaban Kuasa Hukum 5 Perusahaan Duta Palma Group



Berita Baru, Pekanbaru – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan lima perusahaan PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/9/2022).

Adapun agenda sidangnya hari ini adalah memberikan jawaban atas eksepsi termohon yaitu Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Jawaban tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari lima perusahaan tersebut yang terdiri dari Suhendro dan Michael Sherman.

Dalam repliknya, kuasa hukum lima perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group menyoal eksepsi tim jaksa praperadilan Kejagung terkait wewenang memeriksa perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kedudukan hukum atau legal standing dan gugurnya permohonan praperadilan.

Menurut Michael Sherman, Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa perkara a quo, dengan alasan bahwa Kejagung mencakup seluruh wilayah hukum Pengadilan Negeri di Indonesia.

“Benda tetap dan lahan perkebunan kelapa sawit terletak dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Michael di persidangan, Selasa (6/9).

Michael mengatakan, seluruh bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan milik lima pemohon yang disita oleh Kejagung berada di Indragiri Hulu.

Begitu juga dengan dokumen transaksi keuangan milik lima perusahaan (pemohon praperadilan) dan PT Duta Palma Group seluruhnya berada di Pekanbaru.

“Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo,” tegas Michael.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan aset dalam perkara PT Duta Palma Group.

Bahkan, tim jaksa penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia.

Tidak Punya Legal Standing

Dalam eksepsi yang disampaikan tim jaksa praperdadilan dari Kejagung menyebut bahwa permohonan praperadilan yang diajukan lima perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group tidak memiliki dasar dan kedudukan hukum atau legal standing.

Alasannya, karena yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group adalah Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yaitu Raja Thamsir Rachman.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani adalah pemilik yang sah atas objek sita berupa benda tetap dan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Indragiri Hulu. Menurut Michael, penyitaan tersebut tidak sah atas dasar dugaaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.

“Bahwa berdasarkan akta pendirian lima pemohon tidak terdapat nama Surya Darmadi di dalam organ perseroan baik sebagai Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi,” ujar Michael di persidangan.

“Dengan demikian, menurut hukum tidak ada keterkaitan atau hubungan hukum antara Surya Darmadi dengab badan hukum/objek hukum yakni pemohon I, II, III, IV dan V sebagai pemilik yang sah atas objek sita yang dilakukan oleh termohon,” imbuhnya.

Michael menegaskan, harta kekayaan badan hukum pemohon terpisah dengan harta kekayaan pribadi tersangka yaitu Surya Darmadi.

“Maka sudah barang tentu para pemohon memiliki kepentingan hukum dalam mempertahankan harta kekayaannya dari tindakan penyitaan yang tidak sah yang dilakukan termohon,”

“Dengan demikian, dalam rangka mempertahankan harta kekayaannya maka para pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Michael.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum lima perusahaan dari Duta Palma Group memohon agar hakim menolak eksepsi dari termohon.

“Memohon agar hakim melanjutkan pemeriksaan perkara praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2022/PN.Pbr,” pungkasnya.