Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara



Berita Baru, Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa Andi Putra bersalah lantaran terbukti menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari. Andi Putra adalah Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Riau.

Andi Putra menghadiri sidang putusan ini secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Ketua majelis hakim, Dahlan, mengatakan pihaknya menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 7 bulan penjara kepada Andi Putra. Selain itu, Andi harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dahlan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (27/7/2022).

Vonis hukuman yang menyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kesatu itu berkaitan dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Dahlan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu buah buku tabungan BCA KCU Pekanbaru atas nama Andi Putra dikembalikan kepada terdakwa,” lanjut Dahlan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang sebesar Rp 500 juta yang diterima Andi dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari bukanlah pinjaman melainkan pemberian.

Duit itu ditengarai agar Andi Putra mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma/kemitraan paling sedikit 20 persen di Kampar.

Surat rekomendasi itu merupakan salah satu syarat yang nantinya akan dilampirkan PT Adimulia Agrolestari untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) yang berlokasi di Kuansing.

Putusan majelis tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga menolak sebagian tuntutan jaksa terkait pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Majelis hakim mengatakan bahwa terkait uang pengganti hanya untuk kerugian negara. Sedangkan uang yang diterima Andi Putra sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari PT Adimulia Agrolestari.

Terkait pencabutan hak politik, majelis hakim berpandangan bahwa tuntutan itu tidak sebanding dengan hukuman General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Ditambah lagi, Sudarso juga sudah menerima vonis hakim atau tidak melakukan banding.

Atas putusan ini, jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.