Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa Hanya Separuh Tanggapi Eksepsi Anthony Hamzah

Jaksa Hanya Separuh Tanggapi Eksepsi Anthony Hamzah



Berita Baru, Kampar – Jaksa penuntut umum enggan menanggapi seluruh bagian eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Anthony Hamzah. Dalam surat tanggapan yang dibacakan jaksa hari ini, Kamis (31/3/2022), di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, jaksa hanya menanggapi separuh dari bagian eksepsi.

Poin-poin yang enggan ditanggapi oleh jaksa itu terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa tentang adanya proses-proses yang menyalahi prosedur hukum dan ilegal, di antaranya tentang proses penyidikan yang menyalahi prosedur hukum, daftar saksi, tidak memeriksa saksi yang meringankan, resume perkara, berkas perkara yang digunakan berbeda dan tentang pemanggilan terdakwa untuk menghadap persidangan pada PN Bangkinang.

“Keberatan terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya pada poin A, B, C, D, E, F tidak wajib dan tidak perlu ditanggapi,” kata jaksa Satrio Aji Wibowo saat membacakan tanggapannya atas eksepsi terdakwa Anthony Hamzah dalam persidangan di PN Bangkinang, Kamis (31/3).

Alasannya, hal tersebut tidak mendasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

Anehnya, meskipun menyatakan sebagian eksepsi itu tidak wajib dan ogah ditanggapi, Jaksa Satrio justru menguraikan poin E dalam eksepsi terdakwa, yakni terkait berkas perkara yang digunakan berbeda.

Terkait poin E tersebut, Satrio mengatakan itu hanyalah dugaan penasehat hukum dikarenakan sejatinya berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada PN Bangkinang oleh tim penuntut umum adalah berkas perkara yang diterima dari penyidik.

“Adapun apabila penasehat hukum telah melihat perbedaan nomor dan tanggal dalam satu berkas perkara, baik dalam resume maupun sebagainya tidak dapat serta merta mengindikasikan dan memastikan adanya perbedaan berkas perkara. Bahkan sampai saat ini, baik terdakwa dan penasehat hukum tidak pernah membandingkan berkas perkara tersebut,” ujarnya.

Lalu Satrio kembali menjelaskan poin lainnya yang dianggap tidak wajib dan tidak perlu ditanggapi, yakni poin F. Dalam poin F menyebutkan tentang pemanggilan terdakwa untuk menghadap persidangan pada PN Bangkinang.

Kata Satrio, pihaknya telah melaksanakan hal tersebut dengan menyerahkan surat panggilan tahanan untuk sidang kepada pejabat rumah tahanan (Rutan).

“Dalam hal ini telah kami serahkan kepada anggota Kasat Tahti Polres Kampar, dikarenakan terdakwa berada dalam rutan Polres Kampar,” terangnya.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 145 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, “Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahan negara”.

“Telah kami laksanakan, hal ini sejalan dengan persyaratan pemanggilan tahanan dalam rutan Polres Kampar, yang mana tanpa adanya surat panggilan tahanan untuk sidang maka tahanan yang berada dalam rutan Polres Kampar tidak dapat dikeluarkan oleh anggota satuan tahanan dan barang bukti Polres Kampar,” jelasnya.

Beberapa hari sebelum sidang pertama dimulai, Satrio menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan salinan surat dakwaan kepada terdakwa, dimana pada saat itu juga telah disampaikan bahwa berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke PN Bangkinang.

Berikut ini poin-poin eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa dalam huruf E dan F

Poin E dalam eksepsi terdakwa Anthony Hamzah yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Samaratul Fuad menyebut berkas perkara yang digunakan berbeda.

Kata Fuad, bahwa berkas perkara yang digunakan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar oleh Penyidik Polres Kampar didalam sampul perkara tertanggal 11 Januari 2022, sedangkan Resume Perkara tertanggal 10 Februari 2022.

Namun dalam surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) yang dikeluarkan Kejari Kampar, pada bagian dasar nomor 4 disebutkan berkas perkara dari Penyidik No BP/02/I/2022/Reskrim tertanggal 12 Januari 2022 dalam perkara atas nama terdakwa Anthony.

“Terdapatnya perbedaan tanggal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat ada dua berkas perkara, yang satu berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang tertanggal 11 Januari 2022 dan ada berkas perkara lain yang tidak dilimpahkan ke Pengadilan yaitu berkas perkara tertanggal 12 Januari 2022,” ujar penasehat hukum terdakwa Anthony, Samaratul Fuad saat membacakan eksepsi di PN Bangkinang, pada Kamis (24/3).

Kemudian perbedaan lainnya pada surat pelimpahan perkara dengan surat dakwan. Dalam surat pelimpahan tertanggal 9 Maret 2022, nomor registrasi perkara tertulis PDM-92/KPR/03/2002.

Sedangkan dalam surat dakwaan tertanggal 2 Maret 2022 nomor registrasi perkara tertulis PDM-92/KPR/02/2002.

Atas hal ini, penasehat hukum berpendapat kalau surat dakwaan yang diberikan kepada terdakwa bukanlah surat dakwaan yang dilimpahkan ke PN Bangkinang.

“Karena berdasarkan surat pelimpahan tersebut terdapat Nomor Registrasi Perkara yang berbeda. Dengan demikian dapat di pastikan bahwa terdapat dua berkas perkara yang berbeda dan ini makin memperjelas bahwa dakwaan yang dibuat oleh JPU haruslah di batalkan, karena berkas perkara yang berbeda tanggal tersebut jelas sekali bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Poin F tentang pemanggilan terdakwa untuk menghadap persidangan pada PN Bangkinang.

Menurut penasehat hukum, kehadiran terdakwa Anthony Hamzah hadir dalam persidangan adalah secara tidak sah dan ilegal, sebab terdakwa tidak dipanggil secara patut.

Fuad mengatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan. Ia pun menjelaskan pasal 145 ayat 3 KUHAP yang menyatakan, “Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara“.

Kata Fuad, pasal ini sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran lagi, bahwa kliennya yang berada dalam tahanan harus menerima surat panggilan sidang yang disampaikan melalui pejabat rumah tahanan.

“Jaksa memiliki kewajiban untuk memastikan surat panggilan sampai ketangan terdakwa. Hal ini agar persidangan berjalan secara fair sehingga terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan dirinya,” ujar Fuad.

Ia menuturkan, kalau tim penasehat hukum baru mengetahui adanya persidangan atas kliennya dari website PN Bangkinang.

Lalu Fuad mengungkapkan, satu hari sebelumnya, pada Rabu (16/3), padahal pihaknya bertemu JPU dalam rangka meminta salinan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

“Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, sangat beralasan untuk menyatakan perisdangan yang mebacakan dakwaan JPU ini tidak sah, karena dilakukan dari proses-proses yang melawan hukum, ilegal dan tidak fair, sehingga patutlah persidangan dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan,” sebutnya.

Penulis : Sanarto