Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

"Jaksa Masuk Sekolah", Berikan Penyuluhan Hukum soal Kekerasan Seksual

“Jaksa Masuk Sekolah”, Berikan Penyuluhan Hukum soal Kekerasan Seksual



Berita Baru, Bengkalis – Melalui kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah“, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penyuluhan hukum dengan topik “Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual” di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bengkalis, Selasa (2/7/2022).

“Kami melakukan penyuluhan hukum, diantaranya tentang perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwan kepada Beritabaru, Senin (2/8).

Menurut Bambang, segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

"Jaksa Masuk Sekolah", Berikan Penyuluhan Hukum soal Kekerasan Seksual

Kata Bambang, kegiatan tersebut mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa dari 50 peserta yang merupakan siswa-siswi SMA N 1 Bengkalis.

“Siswa-siswi SMA N Bengkalis sangat antusias. Ada yang menanyakan kepada kami apa saja hak-hak anak dan apa saja ancaman hukuman kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber adalah Koordinator bidang Intelejen Kejati Riau, Agus Taufikurrahman didampingi oleh Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejati Riau, Zainal, Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata Kejati Riau, Desmirza Hanum, dan Staf bidang Intelejen Kejati Riau, Riswandi.

Turut hadir pula dalam acara tersebut Kepala Sekolah dan Guru-guru SMAN 1 Bengkalis.

“Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia,” pungkas Bambang.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Perlu diketahui, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Pemerintah Pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program ini tidak hanya ditujukan kepada pelajar tingkat SMA, namun ditargetkan juga untuk siswa SD dan SMP guna memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”.