Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaja Subagja Resmikan Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu

Jaja Subagja Resmikan Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu



Berita Baru, Indragiri Hulu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja meresmikan kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada Rabu (3/8/2022).

Peresmian kantor Kejari Inhu itu diawali dengan pemotongan pita dilanjutkan dengan peninjauan gedung kantor diakhiri dengan penandatanganan batu prasasti oleh Kajati Riau Jaja Subagja.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, dengan ini saya resmikan kantor Kejari Inhu,” kata Jaja Subagja pada Rabu (3/8).

Dalam peresmian itu, Jaja didampingi oleh Kepala Kejari Inhu Furkon Syah Lubis beserta Forkompinda Kabupaten Inhu.

Jaja Subagja juga didampingi oleh Asisten Pembinaan Kejati Riau, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Koordinator bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Riau.

Usai meresmikan kantor Kejari Inhu, pada hari yang sama Jaja Subagja meresmikan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa di RSUD Indrasari Rengat.

Jaja Subagja menjelaskan bahwa tujuan didirikannya Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa sebagai balai rehabilitasi yang diharapkan mampu membantu untuk meringankan dan melindungi korban penyalahgunaan NAPZA.

Tujuan lainnya, kata Jaja, balai tersebut didirikan untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban penyalahgunaan NAPZA agar dapat kembali diterima oleh masyarakat.

“Dasar pendirian Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa berdasarkan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif zebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” jelas Jaja.

Lalu, Jaja Subagja melanjutkan kegiatannya dengan meresmikan Rumah Restorative Justice “Narasinga Adhyaksa” di Desa Titian Resak, Seberida, Indragiri Hulu.

Program Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan sekaligus bukti keseriusan penegak hukum dalam menciptakan keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Terbentuknya Rumah Restorative Justice Narasinga Adhyaksa di Inhu sebagai sarana alternatif penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban beserta keluarganya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan damai seperti semula,” ujar Jaja.

Ia berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice disana dapat menjadi penyelesaian konflik ditengah masyarakat bagi perkara-perkara ringan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah dan kekeluargaan.

Dalam kunjungannya ke Inhu, Jaja Subagja mengatakan, ia bukan sekedar melakukan peresmian saja, namun untuk memastikan kinerja kejaksaan yang ada di daerah sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan perintah Jaksa Agung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, kegiatan peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Inhu, Balai Rehabilitasi Napza Narasinga Adhyaksa di RSUD Indrasari Rengat dan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) Covid-19.