Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Tuntutan, Jaksa Minta Hak Politik Andi Putra Dicabut

Sidang Tuntutan, Jaksa Minta Hak Politik Andi Putra Dicabut



Berita Baru, Pekanbaru – Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra hukuman 8 tahun 6 bulan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Jaksa juga minta pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ujar jaksa KPK, Rio Frandy saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (7/7/2022).

Andi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menurut jaksa penuntut umum, Andi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” kata jaksa.

Andi juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa status terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar jaksa Rio.

Menanggapi tuntutan tersebut Andi dan penasehat hukum akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada pekan depan, Kamis (14/7).

Andi menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terhadap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Andi diduga menerima suap Rp500 juta yang merupakan sebagian dari janji, yaitu Rp1,5 miliar.

Suap itu diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Jaksa KPK mengatakan suap itu diberikan agar Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha yang terletak di Kuansing.

KPK meringkus Andi Putra dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Oktober 2021. KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu Andi sebagai penerima suap, dan Sudarso sebagai pemberi suap.

Sementara itu, Sudarso telah usai menjalani sidangnya pada Senin (28/3). Ia divonis dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sudarso terbukti memberikan suap kepada Andi Putra untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar, sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kuansing.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan bahwa uang sebesar Rp 500 juta yang diterima Andi Putra bukanlah pinjaman, melainkan pemberian.

Alasan hakim menyatakan itu bukanlah pinjaman, lantaran tidak ditemukannya tenggat waktu pengembalian uang tersebut antara Sudarso dengan Andi Putra.