Ada Balon Udara Ucapan Tahniah dari APRIL dan APP di Kantor Gubernur, Jikalahari Menilai Perayaan HUT Riau Ke-65 Telah Dinodai
Berita Baru, Pekanbaru – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Hari Jadi Provinsi Riau ke-65 Tahun dengan tagline “Riau Unggul” telah dinodai dengan pemasangan balon banner ucapan tahniah hari jadi Provinsi Riau berlogo APRIL dan APP di halaman Kantor Gubernur Riau.
Organisasi pemantau laju deforestasi hutan di Riau itu menuding kedua korporasi tersebut adalah perusak hutan di Bumi Lancang Kuning.
“Apa ini makna Riau Unggul?. Bahwa Riau unggul karena adanya APP dan APRIL yang merusak hutan alam, merampas hutan tanah masyarakat, membunuh flora dan fauna Riau. Bahkan menyuap Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Gubernur untuk memperoleh izin usaha mereka serta melakukan pencucian uang?” kata Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru, Selasa (9/8/2022).
Jikalahari menemukan kehadiran balon banner berlogo APP dan APRIL selalu ada setiap tahun menghiasi acara Hari Jadi Provinsi Riau. Berdasarkan keterangannya, mereka mengambil foto itu sekitar pukul 13.20 WIB.
“Mengapa hanya ucapan selamat dari APP dan APRIL yang dipajang di banner balon ucapan tersebut?,” tanya Okto.
“Berapa yang mereka bayar ke Pemprov Riau?. Siapa yang mengizinkan banner itu dipajang di halaman Kantor Gubernur?. Apakah langsung dari Syamsuar atau dari PNS di lingkungan Pemprov Riau?,” tanya Okto kembali.
Kata Okto, publik sudah mengetahui kalau APP dan APRIL adalah dua perusahaan kehutanan di Riau yang merusak hutan alam Riau dengan cara menyuap pemangku kebijakan.
“Berdasarkan catatan, untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002-2009, mereka menyuap Bupati bahkan Gubernur Riau. Dan menyuap tiga Kepala Dinas Kehutanan” sebut Okto.
Menurut Okto, akibat perbuatannya menebang hutan alam telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 1,3 triliun yang melibatkan 20 korporasi afiliasi dari APP dan APRIL Group.
Selain itu, perusahaan ini juga menyuap Frederik Suli selaku Kepala Seksi Pengembangan Hutan Tanaman Industri pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2001-2008. Kemudian menyuap Ir Sudirno MM, Mantan Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2006-2007.
Dalam fakta persidangan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, diketahui mantan Kadis Kehutanan Riau 2002-2003, Asral Rahman menerima Rp 600 juta untuk pengesahan RKT PT Madukoro dan CV Harapan Jaya.
Sedangkan Frederik Suli menerima Rp 190 juta untuk memperlancar pengesahan seluruh RKT yang diajukan, Sudirno menerima Rp 50 juta untuk pengesahan RKT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Mitra Hutani Jaya.
Jikalahari juga menemukan pada April 2021, Gubernur Riau Syamsuar dan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Maamun Murod diam-diam menerbitkan izin lingkungan untuk pengembangan Riau Komplek yang membahayakan masyarakat dan mencederai komitmen Riau Hijau.
Izin lingkungan diberikan untuk kegiatan pengembangan Riau Komplek terdiri dari penambahan kapasitas produksi pulp dan dissolving menjadi 5.800.000 ton/tahun, produksi board atau kertas karton sebesar 2.880.000 ton/tahun. Penambahan kapasitas ini terkait pengembangan PT Asia Pasific Rayon (APR).
Sebelumnya, pada 23 Desember 2020 telah dilaksanakan rapat terkait Penilaian Dokumen ANDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RKL-RPL) Rencana Pengembangan Riau Komplek PT RAPP yang ditaja oleh Dinas LHK Provinsi Riau.
Salah satu tindak lanjutnya adalah akan melakukan kunjungan ke lokasi bersama masyarakat dan stakeholder lainnya untuk melihat peralatan pengendalian emisi dan limbah.
RTL belum dilakukan, tiba-tiba izin lingkungan sudah terbit. Penerbitan izin lingkungan itu sendiri tidak melihat masalah yang ada, di dalam ANDAL disebutkan, dengan produksi Riau komplek PT RAPP sekarang saja, terdapat 20,83 persen masyarakat timbul penyakit dan 36 persen masyarakat menolak rencana peningkatan kapasitas poduksi.