Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

HUT Riau Ke-65 Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional, Walhi Tagih Komitmen Syamsuar Soal Pergub Nomor 9 Tahun 2021

HUT Riau Ke-65 Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional, Walhi Tagih Komitmen Syamsuar Soal Pergub Nomor 9 Tahun 2021



Berita Baru, Pekanbaru – Perayaan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau yang ke-65 dijadikan momentum oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menagih komitmen Gubernur Riau, Syamsuar terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau yang tertuang dalam Pergub 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.

Alasan Walhi menagih komitmen Syamsuar soal perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, sebab hari jadi provinsi itu bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional.

Untuk diketahui, peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh setiap 9 Agustus diputuskan pada 23 Desember 1994. Penentuan tanggal tersebut merujuk pada pertemuan pertama The UN Working Group on Indigenous Populations.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengajak Pemprov Riau untuk juga mengambil semangat Hari Masyarakat Adat, bahkan jika perlu turut mengadopsi tema Hari Masyarakat Adat sebagai bagian dari perayaan HUT Riau.

Pada tahun ini, UN mengambil tema “The Role of Indigenous Women in the Preservation and Transmission of Traditional Knowledge” atau “Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional”.

“Peran dan pengetahuan perempuan adat pada berbagai komunitas adat di Riau dalam upaya merawat alam harus diakui dan diapresiasi, serta terus diwariskan pada setiap generasi. Pemerintah harus mulai memperhatikan ini agar kearifan lokal dan tradisi baik yang dimiliki oleh komunitas adat pun akan terus terjaga,” ujar Boy Jerry Even Sembiring melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru, Selasa (9/8/2022).

Boy mengatakan, Riau di usianya yang ke-65 masih menaruh urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat pada posisi minor. Menurutnya, Pemprov Riau hanya merumuskannya dalam teks kebijakan, namun tidak melakukan tindakan konkret guna mengakselerasi urgensi tersebut. Jika merujuk aturan yang ada di level provinsi, mulai dari proses pembentukan dipastikan ada partisipasi dan peran Gubernur dan perangkatnya.

Boy menilai, lambatnya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau, artinya Gubernur lupa pada norma yang dibentuknya. Begitu pula dengan DPRD Provinsi Riau. Ia menilai lembaga legislatif itu abai pada kewenangan pengawasan yang melekat padanya.

Menurut Boy, lahirnya Pergub 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau seharusnya menjadi penguat dan pengingat Syamsuar untuk memenuhi kewajiban dan komitmennya terhadap masyarakat adat di Riau.

Boy menjelaskan bahwa dalam target rencana aksi Riau Hijau 2021-2024 terdapat komitmen perlindungan dan pengakuan masyarakat adat. Kata dia, ada lima uraian kegiatan di dalamnya.

Kesatu, identifikasi dan penelitian Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Kedua, pembentukan Gugus Tugas Masyarakat Adat. Ketiga, penguatan Kelembagaan Adat. Keempat, pemetaan Wilayah Hutan Adat.

Terakhir, penetapan Peraturan (SK/Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat/ Hutan Adat.

“Renaksi terkait masyarakat adat merupakan salah satu komitmen yang seharusnya memperkuat pelaksanaan perintah peraturan yang diundangkan oleh Pemerintah Riau dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” ujar Boy.

“Renaksi ini seharusnya menjadi landasan untuk memenuhi kewajiban dua Perda yang secara spesifik memberi perintah kepada perangkat Pemerintah Provinsi untuk melakukan tindakan dan menerbitkan peraturan pelaksana perlidungan masyarakat adat,” imbuhnya.

Bersama Masyarakat Adat Menuju Riau Lebih Baik & Riau Unggul

Perayaan HUT Riau ke-65 mengangkat tema “Bersama Menuju Riau Lebih Baik dan Riau Unggul”. Pilihan tema memperlihatkan Riau hendak maju secara inklusif, maju bersama tanpa ada yang ditinggalkan. Riau unggul merupakan tagline yang memperlihatkan Riau hendak menjadi yang terbaik.

WALHI Riau memberi apresiasi terhadap pilihan tema dan tagline tersebut. Sedangkan disisi lain, WALHI meminta agar Pemprov Riau tidak sekedar bermain gimmick, lantaran belajar dari pengalaman lahirnya produk kebijakan terkait masyarakat adat yang apik secara pemberian nama, namun minim dalam implementasi.

Ketua Dewan Daerah WALHI Riau, Jasmi mengatakan, penguatan kebijakan perlindungan masyarakat adat di Riau harus dijadikan kado HUT Riau ke-65. Selain itu, dukungan pemerintah untuk masyarakat adat harus dilaksanakan secara maksimal.

Sementara itu, Gubernur pernah memberikan dukungan kepada nelayan lokal dan Suku Asli Akit di Pulau Rupat, Bengkalis. Adapun dukungan itu, Syamsuar mengirim surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Logomas Utama kepada Menteri ESDM.

Tapi di sisi lain, pelaksanaan pembentukan kelembagaan dan kebijakan sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum dilaksanakan.

Jasmi menilai proses pengambilan kebijakan dan tindakan seperti di Rupat memang harus dilakukan oleh Gubernur Riau, sebab hal itu untuk memenuhi pemenuhan hak masyarakat adat. Namun, Jasmi juga mendorong agar Syamsuar memenuhi komitmennya soal Riau Hijau dan pelaksanaan amanat pada Perda masyarakat adat segera dilaksanakan.

Sebab, menurut Jasmi, tanpa adanya aturan tersebut maka keberadaan masyarakat adat di Riau akan selalu rentan dalam menghadapi perebutan akses atas wilayah adat mereka.

“Preseden positif perlindungan masyarakat adat seperti di Rupat harus dilangsungkan Gubernur. Apabila kendalanya terkait lemahnya kelembagaan di level perangkat daerah, tidak menutup kemungkinan Gubernur dapat secara lebih tegas menempatkan orang yang lebih tepat untuk mengakomodasi dan mengakselerasi lahirnya kebijakan dan kelembagaan yang menunjang akselerasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Riau,” tutup Jasmi.