Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Tidak Ajukan Banding, Perkara Sudarso Inkracht

KPK Tidak Ajukan Banding, Perkara Sudarso Inkracht



Berita Baru, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding terhadap vonis General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

“Kami menyatakan terima putusan majelis hakim terhadap Sudarso,” kata Jaksa KPK, Rio Frandy saat dihubungi Beritabaru, Senin (5/4).

Rio belum mengungkapkan secara rinci apa yang jadi alasan dari pihaknya tidak mengajukan banding.

Lantaran Jaksa KPK dan penasehat hukum tidak mengajukan banding, maka perkara Sudarso telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelumnya, jaksa KPK dan Sudarso menyatakan pikir-pikir dulu selama 7 hari atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (28/3), maka hari ini, Selasa (5/4), sudah lewat dari tujuh hari.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Sudarso dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Sudarso terbukti bersalah karena telah memberi suap kepada Bupati Kuantan Singingi Andi Putra untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Sudarso dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Menurut hakim, Sudarso terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, pada saat sidang pembacaan tuntutan, jaksa KPK meminta Sudarso dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.