Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak Putusan Bebas Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI, Aliansi Perempuan Riau Peduli Demo di Kantor Kejati Riau

Tolak Putusan Bebas Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI, Aliansi Perempuan Riau Peduli Demo di Kantor Kejati Riau



Berita Baru, Pekanbaru – Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Perempuan Riau Peduli melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (8/4/202).

Aksi tersebut merupakan wujud kekecewaan mereka terhadap putusan bebas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas terdakwa pelaku dugaan pelecahan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau.

Berdasarkan pantauan Beritabaru.co, massa aksi ini juga membawa beberapa tulisan spanduk. Adapun isi tulisannya, “Lawan Kekerasan Seksual”, “Stop Salahkan Korban”, “Berduka Cita Matinya Keadilan”, dan lain-lain.

“Kami perempuan Riau kecewa terhadap putusan hakim yang menyatakan vonis bebas terhadap SH pelaku pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Fitria saat diwawancarai media.

Dalam tuntutan aksinya, Fitria mengatakan, ada 4 pernyataan sikap. Di antaranya, menolak putusan bebas terhadap pelaku pelecahan seksual Universitas Riau, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk serius dan berkomitmen penuh dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Kemudian, mendesak Mahkamah Agung dalam melaksanakan kasasi sesuai dengan prosedur hukum. Lalu, mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di dalam lingkungan Perguruan Tinggi di Riau, khususnya juga tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di luar Riau.

“Seperti itu yang kami sampaikan pada aksi kali ini,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan, akan ada aksi selanjutnya apabila dari pihak kejaksaan tidak mengabulkan.

“Maka akan ada pergerakan selanjutnya dari kami aliansi perempuan riau peduli” cetusnya.

Pihak Kejati Riau Tanggapi Tuntutan Massa Aksi

Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Perempuan Riau Peduli ini ditemui oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. Raharjo mengatakan bahwa pihaknya telah menyatakan kasasi pada Senin (4/4).

“Kami dalam hal ini selaku JPU sudah menyatakan kasasi,” ujar Raharjo.

Raharjo juga berharap, dalam waktu dekat ini memori kasasi dari JPU segera diserahkan ke PN Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke MA.

“Mudah-mudahan dalam Waktu dekat ini memori kasasi dari jaksa penuntut umum segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (30/3/2022), Hakim PN Pekanbaru menyatakan SH tak bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Penulis: Sanarto