Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasatreskrim Polres Kampar dan Penyidiknya Diadukan ke Propam Mabes Polri

Kasatreskrim Polres Kampar dan Penyidiknya Diadukan ke Propam Mabes Polri



Berita Baru, Pekanbaru – Kasatreskrim Polres Kampar dan penyidiknya dilaporkan oleh Tim Advokasi Keadilan Agraria dari Setara Institute ke Divisi Propam Mabes Polri, pada Senin, 7 Maret 2022. Mereka diduga telah melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri, yakni melakukan proses penyidikan yang sarat rekayasa dan melakukan tindakan tidak profesional.

“Secara resmi kami telah melaporkan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra dan Kanit I Reskrim Polres Kampar, Iptu Markus Sinaga ke Divisi Propam Polri,” ujar salah satu Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina, saat dihubungi Beritabaru.co, Selasa (8/3/2022).

Kata Disna hal ini dilakukan untuk mendorong disiplin Polri dalam menegakan kode etik dan disiplin anggota Polri.

Sebelumnya AKP Berry Juana Putra juga pernah dilaporkan tim keadilan agraria dari Setara Institute ke Divisi Humas Propam Polri atas hal yang sama, yakni diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri. Laporan tersebut pada Juni 2021.

“Ini untuk kedua kalinya kami melaporkan Kasat Reskrim Polres Kampar ke Propam Polri,” ucapnya.

Sedangkan kali ini, Kasat Reskrim Polres Kampar dilaporkan karena tidak mampu memberikan kejelasan setelah adanya penetapan tersangka terhadap seorang buruh harian lepas berinisial SB, yang bekerja di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

SB yang juga merupakan anggota Kopsa M, sebelumnya dituduh telah melakukan penggelapan, kemudian dijerat pasal atas dugaan penggelapan buah pada 2 September 2021.

“Hingga kini status tersangka itu melekat tanpa kejelasan,” ujarnya.

Selain SB, Disna mengatakan, Polres Kampar juga menetapkan seorang supir berinisial KIP sebagai tersangka, lalu ditahan dan seminggu kemudian ditangguhkan penahanannya hingga kini.

“SB maupun KIP, selama 6 bulan lebih tidak mendapatkan kejelasan status hukumnya, seolah dibiarkan mengambang untuk menjerat target pesanan,” sebutnya.

Secara terpisah, salah seorang Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, yakni Abdul Jabbar juga menuding Kasat Reskrim Polres Kampar secara sewenang-wenang menetapkan status tersangka terhadap seseorang karena hanya semata-mata ditujukan untuk melayani korporasi.

“Seakan-akan ini dilakukan untuk melayani perusahaan yang sedang risau karena menghadapi tuntutan pertanggungjawaban dari 997 petani atas kemitraan yang tidak setara, pengalihan secara melawan hukum atas 400 hektar kebun koperasi dan juga pertanggungjawaban utang sebesar lebih 170 milyar yang dikelola oleh PTPN V secara tidak akuntabel, yang kemudian dibebankan kepada petani,” ujar Abdul Jabbar.

Kemudian ia kembali menegaskan, tindakan Kasat Reskrim Polres Kampar dan Kanit I Reskrim atau selaku penyidik tidak profesional dan melakukan proses penyidikan yang sarat rekayasa.

“Bukan hanya melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri, tetapi juga mencoreng citra Polri yang sedang berusaha mereformasi institusinya,” sebutnya.

Dijelaskannya, kejadian yang dialami buruh dan supir tersebut mirip dengan hal yang dialami Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah.

“Sama seperti saat menjerat Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah, Kasat Reskrim juga mengabaikan proses administrasi penyidikan, seperti menerbitkan surat perintah penyidikan hanya kurang dari 24 jam, padahal dalam peraturan Kabareskrim 3/2014 menyatakan, setiap Laporan harus didahului dengan penyelidikan,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, Kasat Reskrim juga mengabaikan soal legal standing pelapor. Sebab, pelapor dalam peristiwa ini adalah Roni Desfar, yakni pegawai PT Perkebunan Nusantara V, yang hanya menjadi mitra Kopsa M, bukan pemilik kebun Kopsa M.

“Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, percaya bahwa Propam Polri akan menindaklanjuti laporan ini. Sebab Kasat Reskrim Polres Kampar telah berulang kali melakukan tindakan tidak profesional bukan hanya kepada SB dan Kopsa M, tetapi juga kepada sejumlah petani lain yang memperjuangkan hak-haknya,

Mereka juga menuding Kasat Reskrim Polres Kampar, seakan-akan bekerja dalam jejaring mafia hukum.

“Berry Juana Putra tampak kebal hukum dan memperoleh proteksi dari tangan-tangan yang mengendalikan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kampar,” sebutnya.

“Kami berharap Propam Mabes Polri bisa bekerja presisi, termasuk memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang mengendalikan penegakan hukum secara ugal-ugalan di Polres Kampar,” pungkasnya.