Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jadi Narasumber Dialog Kebangsaan yang Digelar BEM UNILAK, Wakajati Riau Bicara Soal Restorative Justice

Jadi Narasumber Dialog Kebangsaan yang Digelar BEM UNILAK, Wakajati Riau Bicara Soal Restorative Justice



Berita Baru, Pekanbaru – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menjadi narasumber dalam acara Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning, Senin (19/9/2022).

Adapun yang hadir sekaligus menjadi pembicara pada diskusi yang digelar di ruang Aula Pustaka Unilak tersebut yaitu Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr Fahmi SH MH, dan anggota DPR RI Effendi Sianipar.

Kegiatan Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan BEM Unilak tersebut mengambil tema ‘Restorative Justice Sebagai Jalan Menuju Keadilan Dalam Masyarakat Terkait Penyelesaian Hukum Di Provinsi Riau’.

Wakajati Riau, Akmal Abbas menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan kerugian korban dan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban serta komunitasnya masing-masing.

“Asas pelaksanan restorative justice adalah keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir serta cepat, sederhana dan biaya ringan,” papar Wakajati Riau, Akmal Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Beritabaru dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (19/9) sore.

Restorative justice ini sambung Akmal Abbas, memiliki syarat-syarat dalam penerapannya. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

“Pertimbangan penerapan restorative justice diantaranya adalah subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana,” jelas Akmal Abbas.

“Lalu, latar belakang terjadinya atau dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” imbuhnya.

Akmal Abbas membeberkan bahwa saat ini Kejati Riau sudah menyelelesaikan 37 perkara atau kasus dengan pendekatan restorative justice.

“Restorative justice yang utama bukan perdamaian, namun esensi. Restorative justice adalah pemulihan yakni pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat,” pungkasnya.