Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tangani 161 Kasus Selama Kuartal I 2022, Bea Cukai Selamatkan Uang Rp 365,8 Miliar

Tangani 161 Kasus Selama Kuartal I 2022, Bea Cukai Selamatkan Uang Rp 365,8 Miliar



Berita Baru, Pekanbaru – Sepanjang Januari-Maret 2022 atau kuartal I, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau telah melakukan 161 penindakan sebagai bentuk upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.

“Dari 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar,” kata Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Jumat (15/4/2022).

Dalam 161 penindakan, Agus mengatakan bahwa penindakan yang paling banyak terhadap tembakau atau rokok ilegal, yakni sebanya 110 penindakan.

“Ada 2,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp1,6 miliar,” jelasnya.

Selain itu, DJBC Riau juga melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Riau.

“Dari 9 penindakan ini, kami mengamankan 345,5 kg Methamphetamine dan 16 ribu butir ectasy. Perkiraan nilai barang mencapai Rp366,8 miliar dengan potensi kerugian negara untuk biaya rehab sebesar Rp 364 miliar,” jelasnya.

Kemudian, sebanyak 4 penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 130 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36,8 juta.

Lalu, 2 kali penindakan terhadap besi, baja dan produknya dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 63 juta dengan potensi kerugian negara Rp 18,4 juta.

Terakhir, 1 kali penindakan terhadap mesin listrik, pompa dan bakar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp163 juta dengan potensi kerugian negara Rp 38 juta.

“Tentu untuk kedepannya, kami akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” pungkasnya. (Mcr)