Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Replik Anthony Hamzah, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Sidang Replik Anthony Hamzah, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara



Berita Baru, Kampar – Jaksa penuntut umum tetap menyatakan terdakwa kasus dugaan pengrusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah bersalah melanggar Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, serta meminta majelis hakim menghukumnya selama tiga tahun kurungan penjara.

“Kami pada prinsipnya tetap pada tuntunan pidana yang telah kami bacakan, dan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak pledoi Anthony Hamzah secara pribadi, maupun pledoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya,” kata jaksa Titiek Indrias saat membacakan replik atas pledoi Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (24/5/2022).

Dalam sidang itu, jaksa memberi bantahan atas pleidoi Anthony dan kuasa hukumnya. Di antaranya soal dalil penasehat hukum terdakwa yang menyatakan tuntutan jaksa tidak berdasarkan hukum dikarenakan menuntut Anthony dengan pidana 3 tahun penjara. Dimana terdapat perbedaan pendapat tentang ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 368 KUHP yakni antara 9 bulan atau 9 tahun.

“Menjawab hal tersebut, kami sampaikan bahwa dalam Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlansh-Indie, dituliskan ancaman pidana dalam pasal 368 KUHP yaitu dengan pidana negen Jaren, yaitu apabila diterjemahkan dalam bahasa indonesia berarti sembilan tahun,” ujar jaksa Titiek.

Jaksa juga mengatakan bahwa dalam penyusunan surat dakwaan dan menguraikan unsur pasal pada surat tuntutan sudah mengacu terhadap terjemahan resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Kami sependapat bahwa terjemahan BPHN adalah terjemahan yang sah untuk digunakan, namun demikian terhadap adanya kesalahan pengetikan tidak lantas selanjutnya dapat kita ikuti mentah-mentah guna menjatuhkan tuntutan pidana,” kata jaksa Titiek.

Berdasarkan pantauan Beritabaru.co, sidang dengan agenda pembacaan replik dari jaksa ini baru dimulai sekitar pukul 17.45 WIB.

Sebelumnya, jaksa menuntut Anthony dengan pidana 3 tahun penjara. Anthony dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/5), dengan agenda duplik dari tim kuasa hukum terdakwa pada pukul 11.00 WIB.