Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

Sidang Anthony Hamzah, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda Jadi Saksi Ahli



Berita Baru, Kampar – Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sekaligus penasehat ahli Kapolri bidang hukum pidana Chairul Huda dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh pihak terdakwa Anthony Hamzah dalam kasus dugaan pengrusakan.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (12/5/2022).

Dalam sidang kali ini, selain Chairul Huda, terdakwa Anthony Hamzah dan tim kuasa hukum juga menghadirkan dua saksi ahli lain, yaitu Erdianto sebagai ahli hukum pidana, dan Firdaus sebagai ahli hukum perdata. Mereka berdua merupakan dosen hukum Universitas Riau.

Berdasarkan pantauan Beritabaru.co, saksi ahli yang pertama kali menyampaikan keterangannya adalah Firdaus. Ia menjelaskan tentang surat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

Menurut Firdaus, surat kuasa dari pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) kepada Hendara Sakti adalah sah karena pengurus memiliki kwenangan sesuai dengan AD/ART koperasi.

“Surat kuasa itu adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pemberi kuasa terhadap penerima kuasa dengan sadar dan cakap” ujar Firdaus dalam persidangan.

Firdaus mengatakan, surat kuasa itu berisi tentang perbuatan yang sejalan dengan hukum dan sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.

Menurutnya, jika surat kuasa itu digunakan untuk kepentingan melawan hukum maka surat tersebut batal demi hukum, serta pemberi kuasa tidak bisa memberikan pertanggungjawaban. Artinya, jika melakukan apa yang diluar kuasa, maka yang bertanggungjawab itu adalah si penenrima kuasa.

Menyoal aksi demonstrasi, menurutnya, tidak ada larangan dalam hukum tentang demo, kata dia, malah demo itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 45.

Sedangkan soal adanya biaya operasional sebesar Rp 600 juta, menurutnya itu juga wajar, sebab sesuai dengan beban kerja dan kesepakatan para pihak.

Kata dia, tidak ada standar baku untuk menentukan besaran biaya operasional tersebut.

Selanjutnya Erdianto, ia memberikan keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana. Dosen hukum Unri itu diminta untuk menjelaskan unsur terhadap pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap Anthony Hamzah.

Adapun dakwaan jaksa yaitu, dakwaan primer pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, subsider pasal 368 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP, serta pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Erdianto menjelaskan pasal penyerta dari dakwaan jaksa terhadap AH, yaitu pasal 55 dan 56. Menurutnya, kalau menyuruh melakukan atau turut serta maka harus ada kejelasan dan kesadaran dari para pihak yang melakukan kejahatan, serta harus ada kerja sama dan saling menyadari akibat dari perbuatan yang dilakukan.

“Pasal 55 itu adalah turut serta melakukan tindak pidana secara langsung berbeda halnya dengan pasal 56 yang hanya membantu seseorang untuk melakukan tindak pidana” kata Erdianto.

Menurut Erdianto, perbuatan pemerasan disertai dengan ancaman tersebut juga harus tuntas dengan adanya barang yang diserahkan. Lalu, pihak yang diancam juga harus memiliki kehendak yang tidak bebas dan mengalami situasi kondisi, seperti ketakutan dan berupa kekerasan.

Sedangkan Chairul Huda, dirinya menyampaikan keahliannya tentang alat bukti dalam kasus yang menjerat AH. Salah satunya adalah fotocopy kwitansi.

Menurut mantan Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, alat bukti berupa fotocopy yang diajukan oleh jaksa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya indikasi pemalsuan.

“Alat bukti itu kalau tidak ada yang aslinya maka alat bukti fotocopy sangat diragukan. Bukan berarti tidak dapat diterima, namun nanti majelis hakim yang akan menilai kekuatan dari alat bukti tersebut,” ujar Chairul.

Kata dia, barang bukti dari kejahatan harus ada, kalau tidak ada dalam persidangan maka tidak ada kejahatan yang dituduhkan.

Sedangkan pasal 368 yang didakwakan jaksa ke AH, menurutnya ketentuan tersebut harus ada yang melaporkan, sebab pasal itu merupakan delik aduan. Namun dalam kasus yang menjerat AH, tidak ada pelaporan sebelumnya.

Chairul juga menyinggung soal surat kuasa, kata dia, itu merupakan hubungan hukum yang sah, akan tetapi tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang mendakwakan bahwa terdakwa adalah orang yang menyuruh melakukan kejahatan, karena tidak ada hal-hal pidana yang dimuat dalam kuasa. Dan tidak mungkin surat kuasa dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana

Usai sidang, salah satu kuasa hukum AH, Samaratul Fuad dari Equality Law Firm berharap dengan dihadirkannya 1 ahli perdata dan 2 ahli pidana tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

“Berdasarkan keterangan ahli ini maka sangat jelas tidak terbukti anthony melakuakn apa yang didakwakan oleh jaksa. Maka, kami dari tim kuasa hukum berharap majelis hakim bijak dalam mengambil keputusan nantinya,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 17 Mei 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.