Masyarakat Adat Pantai Raja yang Berkonflik dengan PTPN V Bertemu Menteri ATR/BPN dan KSP
Berita Baru, Jakarta – Masyarakat adat Desa Pantai Raja, Perhentian Raja, Kampar, bertemu Menteri ATR/BPN dan Tim Agraria dari Kantor Staf Presiden di Jakarta.
Pertemuan antara perwakilan masyarakat adat Pantai Raja itu dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dihelat pada Senin (24/10/2022).
“Secara singkat saya dan Kepala Desa Pantai Raja, Bapak Khairud Zaman berkesempatan menyampaikan kasus konflik masyarakat Adat Pantai Raja dengan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) kepada Menteri ATR, Bapak Hadi Tjahjanto,” kata salah satu pendamping masyarakat, Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo kepada Beritabaru, Rabu (26/10).
Okto menuturkan, dalam pertemuan itu, Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeksekusi konflik jika belum clear di Kementerian lain.
“Menurut Bapak Hadi Tjahjanto ada tiga kementerian yang berkepentingan yaitu Menteri BUMN, Menteri PDDT dan Menteri ATR/BPN,” ujar Okto.
Okto juga mengungkapkan, Hadi Tjahjanto berjanji nantinya akan membantu penyelesaian konflik masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V.
“Artinya membantu masyarakat untuk mendapatkan hak kelola atau pemanfaatan di atas hak guna usaha (HGU) PTPN V,” jelasnya.
“Sementara itu, kata Bapak Hadi Tjahhanto bahwa tindak lanjut persoalan masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V nantinya ditangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang (Dirjen VII) ATR/BPN,” imbuhnya.
Okto mengatakan, dalam pertemuan singkat itu juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
Selanjutnya, masyarakat adat Pantai Raja bertemu dengan Tim Agraria KSP di Ruang Rapat Kedeputian II, Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (25/10).
Pertemuan itu membahas isu konflik agraria di Riau, salah satunya antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V.
Saat bertemu Tim Agraria KSP, lanjut Okto, laporan pengaduan masyarakat adat Pantai Raja sudah diterima KSP sejak 2020, ditambah lagi Deputi 2 KSP juga sudah pernah turun ke lapangan pada 2021.
“Dalam pertemuan itu, KSP mengungkapkan bahwa mereka menangani 223 kasus yang berkonflik dengan PTPN V dan saat ini dalam tahap penyelesaian dengan Kementerian BUMN,” ujarnya.
“Konflik masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V merupakan salah satu kasus yang masuk pada dalam 223 kasus terseebut,” imbuhnya.
Kata Okto, KSP menyampaikan kendala soal penyelesaian konflik dengan BUMN yaitu terkait Peraturan Menteri BUMN No 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Namun dalam pertemuan itu, lanjut Okto, ada tiga opsi yang ditawarkan oleh KSP untuk penyelesaian konflik agraria antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V.
“Pertama, menetapkan mekanisme hibah dari PTPN V yang HGU-nya aktif dengan pengurangan penyertaan modal,” jelas Okto
Kedua, memberikan hak pakai di atas HGU PTPN V. Ketiga, menjadikan objek sebagai tanah terlantar bagi HGU yang tidak aktif.
“Ketika objek sengketa siap di redistribusi, subjek penerima ditetapkan oleh Bupati,” ujarnya.
Kedatangan masyarakat adat itu ke Jakarta untuk mengadukan nasibnya pada beberapa lembaga negara seperti Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN dan DPR RI.
Sebanyak 31 orang masyarakat adat Pantai Raja berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya terkait konflik agraria dengan PT Perkebunan Nusantara V sejak 1984.
Keberangkatan masyarakat adat itu dilepas oleh Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Taufik Ikram Jamil pada Jumat (21/10).
Masyarakat adat tersebut didampingi oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa yang terdiri dari Jikalahari, WALHI Riau, LBH Pekanbaru dan PKC PMII Riau-Kepri.