Kejati Riau Terus Intensif Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana Bansos di Setdakab Siak
Berita Baru, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak-anak cacat di Kabupaten Siak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak pada tahun 2014 hingga 2019.
“Hari ini ada lima saksi yang diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus,” kata Bambang kepada Beritabaru, Rabu (22/6/2022).
Dari lima saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya adalah Camat Sungai Apit berinisial DE.
“DE diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Sungai Apit,” ujar Bambang.
Lalu, keempat orang saksi lagi merupakan Kepala Dusun. Diantaranya, G selaku Kadus Sungai Limau, MS selaku Kadus Sungai Limau, Z selaku Kadus Sungai Berbari dan S selaku Kadus Sungai Berbari.
“Keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di masing-masing dusun tempat mereka bekerja,” kata Bambang.
Pemeriksaan kelima saksi ini berlangsung di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Rabu (22/6/2022). Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
Bambang mengatakan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Setdakab Siak TA. 2014 s/d 2019,” pungkasnya.