Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

diduga-melanggar-kode-etik-dua-jaksa-kejari-kampar-akan-dilaporkan-ke-komjak-dan-jamwas
Kuasa hukum Anthony Hamzah melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (12/4/2022).

Diduga Melanggar Kode Etik, Dua Jaksa Kejari Kampar akan Dilaporkan ke Komjak dan Jamwas



Berita Baru, Pekanbaru – Erick Sepria, penasihat hukum dari Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah mengambil tindakan atas dua jaksa yang diduga melanggar sumpah jabatan, kode etik dan prosedur. Dua jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah Hari Naurianto dan Satria Aji Wibowo.

Advokad dari Kantor Equality Law Firm itu menuding jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar tidak meneliti berkas-berkas perkara yang dilimpahkan sebelumnya oleh penyidik kepolisian. Sebab, kata Erick, ternyata setelah mereka mendapatkan berita acara perkara (BAP) dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, didalam berkas tersebut banyak terjadi kesalahan penulisan.

“Setelah mendapat BAP klien kami dari majelis hakim PN Bangkinan pada sidang perdana pembacaan dakwaan, kami temui banyak sekali terjadi kesalahan penulisan, contohnya saksi yang beragama kristen, tapi ditulis dalam BAP tersebut beragama islam,” kata Erick Sepria kepada Beritabaru.co, Rabu (13/4/2022).

Menurut Erick, JPU seharusnya sebelum menerima semua berkas dari penyidik meneliti terlebih dahulu, bukan sekedar hanya menerima alat bukti, kemudian menyatakan berkas perkara lengkap.

“Ini kan memperlihatkan kalau berkas perkara klien kami tidak diperiksa secara detail oleh jaksa peneliti,” ujarnya.

Erick pun mengungkapkan bahwa mereka baru mendapatkan salinan berkas perkars itu dari majelis hakim PN Bangkinang pada saat sidang perdana pembacaan dakwaan.

“Itu pun kami dapatnya dari majelis hakim, dengan memohon ke hakim kemudian disetujui, padahal hakim meminta JPU untuk memberikan salinan BAP itu ke kami, tapi JPU beralasan mereka harus izin dulu ke pimpinannya,” ungkapnya.

Selain berkas yang beselemak, Erick menuding jaksa melimpahkan berkas perkara yang berbeda.

“Sebelumnya, berkas perkara yang digunakan atau dilimpahkan ke Kejari Kampar oleh penyidik Polres Kampar tertanggal 11 Januari 2022, sedangkan resume perkara tertanggal 10 Februari 2022. Jika kita bandingkan dengan surat perintah penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor Print-101/1.4/15.1/Eku.2/03/2022 yang dikeluarkan oleh Kejari Kampar dikeluarkan di Bangkinang tanggal 2 Maret 2022, tapi klien kami menerima surat dakwaan juga pada tanggal 2 Maret dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-92/KPR/02/2022, cepat betul surat dakwaan itu siap,” jelasnya.

“Klien kami terima surat dakwaan itu tanggal 2 Maret, sedangkan dalam surat pelimpahan perkara dari Kejari Kampar dengan Nomor B-99/I.4.15.I/Eku.2/03/2022 yang di keluarkan di Bangkinang tanggal 9 Maret nomor register perkaranya berbeda lagi yaitu PDM-92/KPR/03/2022,” imbuhnya.

Kata Erick, berkas perkara yang berbeda dan ini makin memperjelas bahwa dakwaan yang di buat oleh JPU haruslah di batalkan, karena berkas perkara yang berbeda tanggal tersebut jelas sekali bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap adanya perbedaan nomor dan tanggal tersebut diakui oleh JPU dalam tanggapan terhadap Eksepsi penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan tanggal 31 Maret 2022,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan kalau kehadiran kliennya dalam persidangan adalah secara tidak sah dan ilegal, sebab kliennya tidak dipanggil secara patut.

“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan. Bahkan kami selaku penasehat hukum terdakwa hanya mengetahui adanya persidangan dari website resmi PN Bangkinang, padahal satu hari sebelumnya pada 16 Maret 2022, kami bertemu JPU dalam rangka meminta salinan pelimpahan perkara Ke Pengadilan,” ungkapnya.

“Setelah kami konfirmasi ke Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, diperoleh keterangan bahwa mengenai segala sesuatu terkait dengan persidangan, administrasinya telah disampaikankan kepada JPU yang selanjutnya untuk di sampaikan kepada terdakwa. Sehingga tidak lagi menjadi tanggungjawab pengadilan terkait dengan pemangggilan terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (12/4), Erick telah melaporkan dua jaksa tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau. Namun dalam waktu dekat ini mereka akan melaporkan dua jaksa itu ke Komisi Kejakasaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Atas sejumlah tudingan di atas, berita ini masih perlu konfirmasi lebih lanjut ke pihak Kejaksaan Negeri Kampar.