Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejati Riau Berikan Penerangan Hukum Dihadapan 600 Mahasiswa UIN Suska

Kejati Riau Berikan Penerangan Hukum Dihadapan 600 Mahasiswa UIN Suska



Berita Baru, Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan penerangan hukum dalam rangka pembekalan praktek kerja lapangan (PKL) bagi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Ajaran 2022/2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Islamic Center UIN Suska Riau, Kamis (23/6/2022).

Acara ini diikuti oleh mahasiswa/mahasiswi dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Suska Riau dengan jumlah kurang lebih 600 (enam ratus) orang.

“Kami memberikan penerangan hukum kepada mahasiswa soal tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang pidana,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto usai memberikan pembekalan kepada mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau di Islamic Center UIN Suksa Riau, Kamis (23/6).

Kata Bambang, dalam kegiatan itu sebanyak tiga orang dari Kejati Riau menjadi narasumber termasuk dirinya.

Selain Bambang, narasumber lainnya dari Kejati Riau adalah Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, dan Koordinator Bidang Intelijen, Agus Taufikulrahman.

Bambang menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum, materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir.

“Pada umumnya kegiatan penerangan hukum dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di wilayah hukum Kejati Riau,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini pihaknya memilih topik “Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana”. Bambang menjelaskan bahwa kejaksaan di bidang pidana memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat.

Selain itu, kejaksaan di bidang pidana juga mempunyai tugas dan wewenang terkait melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa yang mengikuti kegiatan penerangan hukum tersebut sangat antusias, sebab terlihat dari banyaknya pertanyaan dari mahasiswa kepada narasumber.

“Dalam kegiatan penerangan hukum tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” pungkasnya.