Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelang Putusan Gugatan CLS, Hakim Didesak Perintahkan Pemko dan DPRD Pekanbaru Terbitkan Peraturan

Jelang Putusan Gugatan CLS, Hakim Didesak Perintahkan Pemko dan DPRD Pekanbaru Terbitkan Peraturan



Berita Baru, Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, didesak agar memerintahkan Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan peraturan dalam memutus perkara gugatan citizen lawsuit terhadap pengelolaan sampah pada Senin (1/8/2022).

Adapun peraturan yang harus diterbitkan itu tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pembenahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kota Pekanbaru.

Desakan ini muncul saat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menggelar diskusi publik yang bertajuk “Jelang Putusan CLS tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru” bersama Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Senarai, akademisi senior Fakultas Hukum UIR.

Diskusi tersebut digelar secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi zoom meeting pada Jumat (29/7/2022).

Direktur WALHI Riau, Boy Even Sembiring berharap majelis hakim PN Pekanbaru memenangkan gugatan warga negara tentang pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang diajukan oleh Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.

Jelang Putusan Gugatan CLS, Hakim Didesak Perintahkan Pemko dan DPRD Pekanbaru Terbitkan Peraturan

Menurutnya gugatan ini penting untuk memenuhi hak warga Pekanbaru atas lingkungan yang baik dan sehat.

“Gugatan ini sebagai dorongan kepada Walikota, DPRD, dan DLHK Kota Pekanbaru untuk membuat perancangan kota yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” ujar Boy Even Sembiring pada Jumat (29/7).

Ia menambahkan, ancaman kedepan terhadap ketidakseriusan dan kurangnya kesadaran dalam hal pembatasan dan pemilahan sampah yaitu sumber air dan sumber makanan dari laut dan sungai akan terkontaminasi mikroplastik.

Selain itu, Boy juga menegaskan tentang perlunya peralihan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dari open dumping menjadi sanitary landfill.

“Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru tergolong buruk. Ini bisa kita lihat dari tercemarnya air tanah dan sungai dari aktivitas limbah rumah tangga dan industri yang salah satunya bersumber dari buruknya pengelolaan sampah,” sebut Boy.

Disisi lain, pengacara publik dari LBH Pekanbaru, Noval Setiawan mengungkapkan soal proses mediasi hingga persidangan CLS tersbut berlangsung. Ia mengatakan bahwa para tergugat masih bertahan pada kerja-kerja lama dengan mengandalkan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga.

“Terjadi kemunduran dalam perencanaan pemerintah dalam membenahi tata kelola sampah, harusnya metoda angkut tersebut sudah beralih menjadi pemilahan dan pembatasan. Maka dalam gugatan, kita dorong untuk menyusun regulasi,” kata Noval Setiawan.

Jelang Putusan Gugatan CLS, Hakim Didesak Perintahkan Pemko dan DPRD Pekanbaru Terbitkan Peraturan

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi. Ia menemukan bahwa dalam proses persidangan narasi dari pihak tergugat masih bertahan pada program pengangkutan dan penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun, faktanya di lapangan masih ditemukan timbulan sampah di beberapa jalan protokol.

“Apa yang disampaikan para tergugat tidak sejalan dengan kenyataan. Harusnya ada pembenahan dari hulu dan hilir dalam hal pengelolaan sampah,” ujar Jeffri Sianturi.

Sementara itu, peneliti dari ICEL, Bella Nathania mengatakan bahwa pihaknya yaitu ICEL bersama Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), dan The Nexus Foundation for Environmental Healt and Development (Nexus3 Foundation) telah melayangkan surat pendapat atau sahabat peradilan (Amicus Curiae) kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jelang Putusan Gugatan CLS, Hakim Didesak Perintahkan Pemko dan DPRD Pekanbaru Terbitkan Peraturan

Bela mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim dalam putusannya meminta agar para tergugat yaitu Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru supaya membuat peraturan pembatasan plastik sekali pakai berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Mengingat dampak plastik terhadap lingkungan dan kesehatan, maka peraturan pembatasan plastik sekali pakai perlu untuk segera disusun di Kota Pekanbaru,” kata Bella Nathania.

Di akhir sesi, moderator diskusi, Ahlul Fadli, mengajak warga Pekanbaru agar memantau putusan pada Senin (1/8/2022) di PN Pekanbaru.

“Gugatan ini merupakan gugatan publik, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru harus berpartisipasi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menghukum dan memerintahkan DLHK, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Pekanbaru untuk membenahi tata kelola kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan sampah,” ujar Ahlul.

“Apabila putusan itu diambil maka akan menjaga marwah Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru sebagai ruang yang tepat bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkas Ahlul.