Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Herry Wirawan "Si Pemerkosa" 12 Santriwati Divonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung

Herry Wirawan “Si Pemerkosa” 12 Santriwati Divonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung



Berita Baru, Pekanbaru – Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung. Herry merupakan terdakwa pemerkosa 12 santriwati.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Menghukum  terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi keputusan seperti tertera di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung, pada Senin (4/4/2022).

Ada tiga hal yang memberatkan bagi Herry. Di antaranya, korban sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya, serta penggunaan simbol agama untuk melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Herry.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, majelis hakim juga memperbaiki vonis di PN Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 15 Pebruari 2022, soal pidana yang dijatuhkan dan pembebanan pembayaran restitusi terhadap para korban dan anak korban.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara yang hasilnya akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup dan pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.

Hakim juga memutuskan agar anak hasil pemerkosaan itu dirawat oleh negara terlebih dahulu. Korban boleh merawat anaknya jika telah kuat secara mental.

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para korban masing-masing,” tulis putusan tersebut.

Beberapa aset Herry yang diperintahkan majelis hakim untuk disita dan dilelang adalah tanah dan bangunan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang belum disita.

Pada tingkat pertama, PN Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman mati.

Selain itu, Pengadilan Negeri Bandung juga memutuskan restitusi korban dibebankan ke negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan tersebut tak tepat dan meminta agar restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan dibayar menggunakan aset terdakwa.

Editor : Ari Friatna