Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Berharap Divonis Ringan Besok

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Berharap Divonis Ringan Besok



Berita Baru, Pekanbaru – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, besok pada Kamis, (28/7/2022). Kuasa hukum Annas, Tua Alpaolo Harahap, berharap hakim memberikan vonis ringan kepada kliennya.

“Ya mudah-mudahan divonis seringan-ringannya lah,” kata Alpaolo saat dihubungi, Rabu (27/7) malam.

Alasannya, Alpaolo mengatakan bahwa kliennya saat di persidangan tidak menyangkal atas perbuatannya yaitu memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.

“Kan terdakwa tidak menyangkal perbuatan tersebut. Lalu kooperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya,” ujar Alpaolo.

Tak hanya itu, Alpaolo juga berharap kliennya yang merupakan politikus senior dari partai Golkar itu juga dibebaskan.

“Selalu ada harapan itu dan kita berharap demikian, tapi kita serahkan semua kepada majelis hakim,” ucapnya.

Sebagaiamana dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Annas pada Kamis (21/7), mantan Gubernur Riau itu memohon kepada majelis hakim kiranya berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya.

Kemudian, ia juga memohon kepada JPU memberi bantuan setelah perkara ini diputuskan untuk tidak melakukan upaya banding atau upaya hukum lain.

“Saya berharap karena ingin diakhir hidup saya yang telah berusia 83 tahun ingin berada ditengah-tengah anak 10 orang dan cucu 24 orang. Saya juga sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil,” ucap Annas saat membacakan nota pembelaannya.

Ia juga meminta kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidupnya dengan tenang.

“Sebelum dipanggil oleh Allah Subhanahuwataallah,” katanya.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Annas dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama berkaitan dengan Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.