Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Divonis Bersalah, Anthony Hamzah Dihukum 3 Tahun Penjara

Divonis Bersalah, Anthony Hamzah Dihukum 3 Tahun Penjara



Berita Baru, Kampar – Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Anthony Hamzah divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan bantuan untuk melakukan pengrusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni. Atas keputusan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Anthony.

“Menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata hakim ketua Dedy Kuswara dalam persidangan, Selasa (31/5/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Anthony terbukti sengaja memberikan bantuan pada kejahatan dengan terang-terangan dan tindakan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim tidak memvonis Anthony dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni menuntut Anthony dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Majelis hakim menyebutkan dua pertimbangan yang memberatkan Anthony. Salah satunya, Anthony adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dosen yang bergelar Doktor. Kata majelis hakim, harusnya Anthony memberikan contoh yang baik dan benar dalam bersikap. Selain itu, Anthony tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah, Anthony belum pernah dihukum.

Pantauan Beritabaru.co, puluhan mahasiswa dari Universitas Riau turut mengawal sidang vonis Anthony Hamzah. Mereka tampak mengenakan almamater kampusnya mengawal sidang tersebut hingga selesai.

Tak hanya itu, puluhan aparat kepolisian juga mengawal persidangan tersebut.